Zona Politik – Belum lama ini secara resmi Komisi Pemilihan Umum atau KPU menutup pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024. Cek 40 Parpol sudah mendaftar peserta Pemilu 2024.
“Tanggal 14 Agustus 2022 bertepatan dengan jam 23.59 WIB adalah batas akhir pendaftaran partai politik. Maka dengan demikian kami menyatakan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dinyatakan ditutup,” kata Ketua KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (14/8/2022) seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Apple Rilis iPhone 14 Terbaru dengan 4 Seri, Harga Lebih Murah
Baca juga: Atlet Arvin Bawa Pulang 4 Trofi di Kejuaraan Menembak Nasional
Berdasarkan catatan ada 40 partai yang telah mendaftar ke Kantor KPU, yaitu:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Baca juga: Keren! Arvin Borong Empat Gelar di Kejuaraan Menembak Nasional
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
Baca juga: Biaya Transfer Antarbank di Livin’ by Mandiri Cuma Rp 77 Hanya di Bulan Kemerdekaan
23. Parsindo
24. Partai Reformasi
25. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
26. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
27. Partai Kedaulatan Rakyat
28. Partai Berkarya
29. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
30. Partai Pelita
31. Partai Kongres
32. Partai Pandu Bangsa
33. Partai Bhinneka Indonesia
34. Partai Masyumi pukul
35. Partai Perkasa (Partai Pergerakan Kebangkitan Desa)
36. Partai Damai Kasih Bangsa
37. Partai Republik Satu
38. Partai Kedaulatan
39. Partai Pemersatu Bangsa
40. Partai Karya Republik (PAKAR)
Itulah 40 Parpol yang sudah mendaftar menjadi Peserta Pemilu 2024.
Sumber: Tribunnews.com
Artikel dikelola di media berita online zona kalbar dotcom.