Resmi Ditutup KPU, 40 Parpol Sudah Mendaftar Peserta Pemilu 2024

Zona Politik – Belum lama ini secara resmi Komisi Pemilihan Umum atau KPU menutup pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024. Cek 40 Parpol sudah mendaftar peserta Pemilu 2024.

“Tanggal 14 Agustus 2022 bertepatan dengan jam 23.59 WIB adalah batas akhir pendaftaran partai politik. Maka dengan demikian kami menyatakan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dinyatakan ditutup,” kata Ketua KPU Hasyim  Asyari di kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (14/8/2022) seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Resmi Ditutup KPU, 40 Parpol Sudah Mendaftar Peserta Pemilu 2024
Dok. KPU RI

Baca juga: Apple Rilis iPhone 14 Terbaru dengan 4 Seri, Harga Lebih Murah

Baca juga: Atlet Arvin Bawa Pulang 4 Trofi di Kejuaraan Menembak Nasional

Berdasarkan catatan ada 40 partai yang telah mendaftar ke Kantor KPU, yaitu:

1. PDI Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Baca juga: Keren! Arvin Borong Empat Gelar di Kejuaraan Menembak Nasional

4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

5. Partai NasDem

6. Partai Bulan Bintang (PBB)

7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

8. Partai Garuda

9. Partai Demokrat

10. Partai Gelora

11. Partai Hanura

12. Partai Gerindra

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

14. Partai Golongan Karya (Golkar)

15. Partai Amanat Nasional (PAN)

16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

18. Partai Buruh

19. Partai Ummat

20. Partai Republik

21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

22. Partai Republiku Indonesia

Baca juga: Biaya Transfer Antarbank di Livin’ by Mandiri Cuma Rp 77 Hanya di Bulan Kemerdekaan

23. Parsindo

24. Partai Reformasi

25. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)

26. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)

27. Partai Kedaulatan Rakyat

28. Partai Berkarya

29. Partai Indonesia Bangkit Bersatu

30. Partai Pelita

31. Partai Kongres

32. Partai Pandu Bangsa

33. Partai Bhinneka Indonesia

34. Partai Masyumi pukul

35. Partai Perkasa (Partai Pergerakan Kebangkitan Desa)

36. Partai Damai Kasih Bangsa

37. Partai Republik Satu

38. Partai Kedaulatan

39. Partai Pemersatu Bangsa

40. Partai Karya Republik (PAKAR)

Itulah 40 Parpol yang sudah mendaftar menjadi Peserta Pemilu 2024.

Sumber: Tribunnews.com

Artikel dikelola di media berita online zona kalbar dotcom.