Abdur Rahman, Kabid PTKP Badko HMI Kalimantan Barat Menolak Tapera

Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang disahkan melalui Peraturan Pemerintah No. 21/2024 sebagai pengganti PP No.25/2020 oleh Presiden RI Jokowi. Tapera merupakan program yang dirancang oleh pemerintah untuk membantu masyarakat memiliki rumah dengan sistem tabungan wajib kembali menuai polemik. Sejumlah pihak dari berbagai kalangan menyuarakan penolakan mereka terhadap program ini, dengan alasan yang beragam.

Serikat pekerja menjadi salah satu pihak yang paling vokal menentang kebijakan ini. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan bahwa Tapera hanya akan menambah beban finansial para pekerja. “Banyak pekerja yang saat ini sudah kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dengan adanya iuran Tapera, pendapatan mereka akan semakin tergerus,” ujarnya dalam sebuah konferensi pers di Jakarta.

Abdur Rahman selaku Kabid PTKP Badko HMI Kalbar turut mengomentari hal tersebut, ia menolak keras rencana Pemerintah untuk memungut biaya 2,5 persen upah dari seluruh pekerja untuk program Tabungan Perumahan Rakyat(Tapera), ia menilai meskipun program ini adalah untuk membantu masyarakat memiliki rumah yang layak, masih banyak yang merasa bahwa implementasinya kurang tepat dan dapat memberikan beban tambahan, banyak pekerja mengeluhkan bahwa kontribusi wajib yang dipotong dari gaji mereka untuk Tapera memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil pasca pandemi.”

Abdur Rahman berharap Pemerintah dapat mencari solusi alternatif yang lebih tepat dalam menyelesaikan masalah perumahan tanpa harus memberikan beban tambahan kepada pekerja, dan Pemerintah harus lebih bijak lagi dalam mengambil keputusan dan mempertimbangkan kondisi secara objektif di lapangan.”Pungkasnya”