BLT Belum Disalurkan, BPD dan Masyarakat Geledah Kantor Desa Sungai Nanjung

Zona Ketapang – BPD beserta tokoh masyarakat kembali meminta keterangan kepada kepala Desa dan bendahara desa Sungai Nanjung Kecamatan Matan Hilir Kabupaten Ketapang terkait bantuan langsung tunai atau BLT dana desa tahap 3 yang sampai hari ini belum disalurkan, Senin 15 Agustus 2022.

Diketahui, sebelumnya pada bulan Juni 2022 BPD juga sudah melaporkan kepala Desa Sungai Nanjung terkait dugaan penyelewengan dana desa ke kejaksaan negeri Kabupaten Ketapang.

“Sayangnya, kepala desa sungai Nanjung Wahyu Nugroho tidak hadir dalam pertemuan tersebut,” kata pemberi rilis yang tak mau disebutkan namanya, Senin 15 Agustus 2022.

Dari keterangan bendahara desa, lanjutnya, Veri mengatakan dana BLT telah masuk ke rekening desa pada tanggal 18 Juli 2022 kemudian ditarik tanggal 20 Juli 2022 untuk penyaluran 1 bulan.

Baca juga: Atlet Arvin Bawa Pulang 4 Trofi di Kejuaraan Menembak Nasional

Kemudian ditarik kembali pada tanggal 21 Juli untuk penyaluran sebanyak 2 bulan, jadi sebenarnya dana BLT semuanya telah ditarik oleh kami bendahara desa, tetapi setelah di tarik semua uangnya di ambil kepala desa.

“Saya ditekan kades untuk menyerahkan uang tersebut dan jangan sampai dilaporkan ke BPD, intinya semua uang BLT ada di kades sungai Nanjung Wahyu Nugroho,” katanya Berdasarkan keterangan Bendahara Desa.

Mendengar penyampaian bendahara desa ketua BPD, Jalaludin beserta penerima manfaat BLT mengaku geram dengan hal tersebut, menurutnya ini sudah di luar batas apa yang dilakukan kepala desa.

“Dana BLT itu untuk masyarakat bukan untuk kantong pribadi kepala desa,atau Jangan-jangan uang itu sudah tidak ada,” kata Jalaludin.

Kendati begitu, ketua BPD memberikan tenggat waktu sampai hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022.

Baca juga: Keren! Arvin Borong Empat Gelar di Kejuaraan Menembak Nasional

“Kami tidak mau tau BLT itu harus dibagikan kepada 166 penerima manfaat BLT dengan total 149.400.000 dari bulan Juli, Agustus dan September.”

“Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kami selaku BPD tidak bertanggung jawab atas hal tesebut, mengigat ini hak masyarakat penerima BLT,” tutupnya.

Sumber: zonakalbar.com