Buntut Putusan MK Batas Usia Capres Cawapres, Anwar Usman Dilaporkan ke Dewan Etik

zonakalbar.com — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dilaporkan kepada dewan etik pada Rabu (18/10). Anwar dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik lantaran mengabulkan syarat batas usia capres-cawapres.

Adapun pihak yang melaporkan ialah Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)

“Perihalnya, laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, yang menjadi hakim terlapor adalah Pak Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi,” sebut Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus saat ditemui di Gedung MKRIb di Jakarta.

Pihaknya, diakui Petrus, telah mengantongi empat bukti berupa Putusan Nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, dan 90/PUU-XXI/2023 yang diucapkan oleh MK pada 16 Oktober 2023 lalu. Dirinya juga menyinggung permohonan 90/PUU-XXI/2023 dan 91/PUU-XXI/2023, yang secara gamblang menyebut nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga:

Mahfud Cawapres Ganjar, Lasarus Yakin Kemenangan di Kalbar Semakin Besar

Lasarus Optimis Menang 60 Persen di Kalbar untuk Pasangan Ganjar-Mahfud

Masuki Tahun Politik Wabup Sujiwo Ingatkan Soal Persatuan

“Nama Gibran disebut berkali-kali. Maka ada konflik kepentingan, karena ada hubungan keluarga, Ketua MK ipar Presiden Jokowi, dan anaknya Gibran disebut-sebut dalam permohonan pemohon.”

“Dan belakangan Kaesang Pangarep jadi Ketum PSI menjadi salah satu pemohon,” terang Petrus.

Petrus berpendapat seorang hakim harus mundur dari perkara jika terdapat hubungan keluarga. Ia menyoroti posisi Anwar yang ikut membahas dan memutus perkara batas usia ini, khususnya Perkara 90 yang menghasilkan amar “mengabulkan sebagian”.

Kata Petrus pendapat berbeda (dissenting opinion) yang disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra mengenai komposisi hakim pada perkara 29, 51, 55 saat Anwar tidak ikut memutus dan komposisi hakim pada perkara 90 saat Anwar ikut memutus.

Petrus juga menilai dissenting opinion  Saldi itu memperlihatkan Anwar memiliki kepentingan. Selain itu, juga diduga mengendalikan beberapa Hakim Konstitusi untuk tiba kepada kesimpulan untuk mengabulkan sebagian Perkara 90. Hal itu dinilai itu jelas melanggar Etik dan Hukum Acara mahkamah Konstitusi.

Anwar diduga melakukan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi dan melanggar ketentuan pasal 17 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Kita juga sedang persiapan laporan pidana. Entah nanti kami ke Jaksa Agung atau ke Bareskrim, karena ini ada nepotisme. Ada di dalam Pasal 1, Pasal 5, dan Pasal 20 UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN,” kata Petrus dikutip dari sumber terpercaya.

Disampaikan Heru, bahwa Laporan yang disampaikan Perekat Nusantara ini diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Heru Setiawan.

“Ini ada laporan kepada saudara Ketua Dewan Etik Hakim Konstitusi dari Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) yang sudah kami terima hari ini Rabu, 18 Oktober 2023. Kami mendapatkan amanah ini, tentu kami akan sampaikan pada waktunya jika sudah terbentuk MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi),” sebutnya.

Heru sebagai Sekjen mengatakan tidak berwenang menjawab perihal kapan MKMK akan dibentuk. Tapi, dirinya memastikan laporan itu akan disampaikan kepada sembilan hakim konstitusi. Diketahui, pembentukan MKMK itu mesti melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) oleh hakim konstitusi terlebih dahulu.**