Zona Kubu Raya – Guna mencegah penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polres Kubu Raya patroli ke sejumlah SPBU di Kabupaten Kubu Raya.
Hal itu dilakukan Polres Kubu Raya dalam Patroli KRYD atau Kegiatan Rutin Yang di Tingkatkan ke beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Kubu Raya, Rabu 31 Agustus 2022 malam.
Tujuan Patroli tersebut untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi dan barang-barang Ilegal
Adapun kali ini kegiatan KRYD Polres Kubu Raya menyasar ke SPBU di Jalan Arteri Supadio Wonodadi I, SPBU Arang Limbung, SPBU BTN Teluk Mulus dan SPBU Jln. Mayor Alianyang.
Dikatakan Kasat Intelkam Polres Kubu Raya AKP Srinanto, S.AP, kegiatan Patroli KRYD ini mensasar SPBU yang berada di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
Baca juga: Data English Collective of Prostitution: Perempuan di Inggris Banyak Jadi PSK
“Hal ini kami lakukan untuk pencegahan penyalahgunaan BBM Bersubsidi dan Barang-barang Ilegal,” ujarnya.
“Kami Polres Kubu Raya melaksanakan patroli KRYD di beberapa SPBU di Kecamtan Sungai Raya yakni SPBU di Jalan Arteri Supadio Wonodadi I, SPBU Arang Limbung, SPBU BTN Teluk Mulus dan SPBU Jln. Mayor Alianyang, hal ini kami lakukan dalam rangka pencegahan penyalahgunaan BBM Bersubsidi,” tambahnya.
Kegiatan itu, lanjutnya, sesuai Sprin Kapolres Kubu Raya Nomor : Sprin/1036/PAM.3.3./2022, tanggal 30 Agustus 2022, perihal pengecekan legalitas dokumen dan surat-surat kepemilikan badan usaha, Ilegal logging, kegiatan penyalahgunaan BBM dan pertambangan tanpa izin selanjutnya kegiatan patroli KRYD ini akan terus kami giatkan di seluruh wilayah hukum Polres Kubu Raya, terangnya saat dikonfirmasi. Rabu 31 Agustus 2022.
Baca juga: Cek Harga iPhone 13 Pro Max Terbaru Edisi 2022, dan Bocoran Spesifikasi dan Harga iPhone 14
“Selanjutnya kami juga menghimbau kepada pengurus pertamina (SPBU) agar dalam pendistribusian BBM bersubsidi sesuai dengan aturan dan ketentuan dari pemerintah,” terangnya
Keterangan Yusuf selaku Pengawas di SPBU Jln. Mayor Alianyang mengatakan, stok solar sudah habis sebanyak 8 KL hari ini, dengan kouta perminggu 24 KL, bahwa setiap pengisian 8 KL hanya terjual 4 KL dan 4 KL untuk disalurkan oleh Subpenyalur di daerah perairan (Kubu, Batu Ampar dan Padang Tikar).
“Dan untuk pengisian kendaran Dump Truck di beri jatah sebanyak 100 L Max dan kendaraan Pick Up 60 L Max,” ungkapnya.
“Bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipidana sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tutup AKP Srinanto.