ZONA KALBAR – Berikut contoh soal Latihan Tes CAT Seleksi Panwascam Pemilu 2024, lengkap dengan kunci jawaban yang bisa dipelajari oleh teman-teman calon penyelenggara tingkat Kecamatan.
Saat ini Proses Rekruitmen Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) tengah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dan saat ini sedang berlangsung.
Seperti diketahui pada tahun ini untuk menjadi Panwascam harus melewati proses seleksi menggunakan Computer Assisted Test (CAT), Meski begitu tidak menurunkan antusias pendaftar yang ingin menjadi bagian dari Panitia Pengawas Pemilu 2024.
Informasi yang dihimpun bahkan pendaftar dibeberapa Kabupaten/Kota mencapai ratusan, padahal yang dibutuhkan ditiap-tiap kecamatan cuma 3 orang. Untuk menjadi lebih kompetitif tak ada salahnya mempelajari contoh Soal Latihan Tes CAT Seleksi Panwascam Pemilu 2024, lengkap dengan kunci jawaban dibawah ini.
Baca Juga: Harga Buah Sawit di Kalbar (TBS) Periode I September Rp2.357.55 per Kg
Baca Juga: BIN Imbau Masyarakat Kalbar Tak Mudah Terprovokasi Informasi Bohong
Baca Juga: Konsumsi sayuran di kalbar yang Tinggi Dorong inflasi hingga 79 persen
Diketahui pendaftaran dan seleksi administrasi telah dilakukan pada akhir bulan Oktober.
Jika pendaftar dinyatakan lolos di tahap administrasi maka seluruh peserta calon Panwascam dihadapkan dengan tes tulis yang tahun ini dilakukan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test).
Makanya, kalian disarankan untuk membaca contoh 50 soal Latihan Tes CAT Seleksi Panwascam Pemilu 2024, lengkap dengan kunci jawaban yang ada di artikel ini.
Dilansir melalui laman Bawaslu.go.id, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melaksanakan tes tulis menggunakan sistem CAT pada tanggal 16 Oktober 2022 di kabupaten/kota.
Untuk menunjang kompetensi pada tes CAT oleh para peserta seleksi Panwascam dapat dipelajari dalam artikel ini terkait Soal Latihan beserta kunci jawaban.
Sebagai informasi bahwa
Contoh Soal Latihan Tes CAT Seleksi Panwascam Pemilu 2024 adalah referensi menambah wawasan saja, untuk kebenaran soal dan jawaban menjadi Hak Penyelenggara Ujian Calon Panwascam Pemilu 2024.
Berikut contoh Soal Latihan Beserta Kunci Jawaban Seleksi Panwascam Pemilu 2024 Tes CAT yang dikutip dari berbagai Sumber:
- Batasan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebanyak dua kali masa jabatan, diatur dalam UUD 1945 pada amandemen yang keberapa?
a. Amandemen keempat
b. Amandemen ketiga
c. Amandemen kedua
d. Amandemen pertama
e. Amandemen ketiga pasal 7A
- Pejabat Negara yang dicalonkan oleh Partai Politi Peserta Pemilu atau gabungan Partai Politik sebagai calon presiden dan wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali:
a. Presiden dan Wakil Presiden
b. Pimpinan dan anggota MPR
c. Pimpinan dan anggota DPR
d. Pimpinan dan anggota DPD
e. Semua jawaban benar
- Dalam pembukaan (preambule) UUD 1945, pernyataan “negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat” terdapat pada alinea keberapa?
a. Alinea pertama
b. Alinea kedua
c. Alinea ketiga
d. Alinea keempat
e. Alinea kelima
Baca Juga:
- Pancasila sebagai dasar negara tertuang secara tegas di dalam UUD 1945, yaitu pada:
a. Pembukaan UUD 1945 alinea kedua
b. Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga
c. Pembukaan UUD 1945 alinea keempat
d. UUD 1945 pasal 1
e. UUD 1945 pasal 2
- Menurut konstitusi, siapa yang punya kewenangan melantik dan dapat memberhentikan presiden dan/ wakil presiden?
a. Hak angket dan interpelasi DPR RI
b. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
c. Pemilu secara langsung yang dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali
d. DPR RI, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
e. Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, maka pelaksana tugas kepresidenan adalah:
a. Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, dan Ketua DPR secara bersama-sama
b. Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, dan Ketua DPR dan Ketua MPR secara bersama-sama
c. Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan, secara bersama-sama
d. Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bergantian
e. Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) secara bersama-sama
- Bagaimana teks UUD 1945 pasal 18 ayat (4)?
a. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
b. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
c. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
d. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluasluasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat
e. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
Lanjut baca contoh soal Latihan Tes CAT Seleksi Panwascam Pemilu 2024.
- Dalam perubahan Undang-Undang Dasar, hal apa yang tidak boleh dilakukan perubahan?
a. Dasar Negara dan sistem kenegaraan
b. Sistem kewarganegaraan
c. Sistem Negara dan pemerintahan
d. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
e. Semua benar
- UU No. 7 tahun 2017 sebagai landasan hukum bagi pemilihan umum secara serentak, adalah merupakan penggabungan dan penyederhanaan dari:
a. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2015; dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.
b. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011; dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012.
c. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.
d. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2010; dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011.
e. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012.
- Yang tidak termasuk dalam definisi Pemilu adalah:
a. Pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden
b. Pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat
c. Pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah
d. Pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
e. Pemilihan untuk memilih Gubernur, Bupati dan Walikota
11. Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang, maka:
a. Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
b. Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
c. Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
d. Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
e. Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
12. Bhineka Tunggal Ika pertama kali disebut dalam kitab?
a. Sutasoma karangan Mpu Tantular
b. Sutasoma karangan Mpu Prapanca
c. Negarakertagama karangan Mpu Prapanca
d. Negarakertagama karangan Mpu Tantular
e. Negarakertagama karangan Mpu Gandring
13. Siapa yang menetapkan status terdakwa dalam pelanggaran tindak pidana pemilu?
a. Penyidik atau polisi
b. KPU
c. Bawaslu
d. Jaksa
e. Hakim
14. Yang tidak termasuk dalam alat bukti adalah sebagai berikut, kecuali:
a. Keterangan saksi
b. Keterangan ahli
c. Keterangan terdakwa
d. Surat
e. Corpus delicti
Lanjut baca contoh soal Latihan Tes CAT Seleksi Panwascam Pemilu 2024.
15. Pernyataan yang tidak benar di bawah ini adalah:
a. Dalam hal peraturan KPU dan Bawaslu bertentangan dengan UU No. 7 tahun 2017, maka pengujiannya dilakukan kepada Mahkamah Agung paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak peraturan KPU dan Bawaslu diundangkan.
b. Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa.
c. Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak penetapan perolehan suara hasil Pemilu diumumkan. Jika permohonan kurang lengkap, maka pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diterimanya permohonan oleh Mahkamah Konstitusi. 39
d. Permohonan banding atas putusan pengadilan negeri tentang tindak pidana pemilu, diajukan paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan.
e. Pengajuan gugatan atas sengketa proses pemilu melalui pengadilan tata usaha negara dilakukan paling lama 3 (lima) hari kerja setelah dibacakan putusan Bawaslu.
16. Calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Pasangan Calon yang dikenai sanksi administratif pembatalan dapat mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung. Terhitung sejak berkas perkara diterima, Mahkamah Agung memutus upaya hukum tersebut dalam waktu:
a. Paling lama 14 (empat belas) hari kalender
b. Paling lama 14 (empat belas) hari kerja
c. Paling lama 21 (dua pulu satu) hari kerja
d. Paling lama 21 (dua pulu satu) hari kalender
e. Paling lama 7 (tujuh) hari kalender
17. Dalam hal terjadi pelanggaran administratif Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, Bawaslu menerima, memeriksa, dan merekomendasikan pelanggaran administratif Pemilu dalam waktu:
a. Paling lama 14 (empat belas) hari kalender 38
b. Paling lama 14 (empat belas) hari kerja
c. Paling lama 21 (dua pulu satu) hari kerja
d. Paling lama 21 (dua pulu satu) hari kalender
e. Paling lama 7 (tujuh) hari kalender
18. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama:
a. 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan
b. 3 (tiga) hari kalender sejak tanggal putusan dibacakan
c. 4 (empat) hari kalender sejak tanggal putusan dibacakan
d. 5 (lima) hari kalender sejak tanggal putusan dibacakan
e. 5 (lima) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan
19. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota wajib memutus penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu paling lama:
a. 7 (tujuh) hari kalender setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi
b. 7 (tujuh) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi
c. 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi
d. 14 (empat belas) hari kalender setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi
e. 15 (lima belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi
20. Pelanggaran administrasi pemilu meliputi:
a. Pelanggaran tindak pidana yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu
b. Pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu
c. Pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu
d. Jawaban a dan b benar
e. Jawaban b dan c benar
- Hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, Perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD, ditetapkan oleh KPU:
a. Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara
b. Paling lama 25 (dua puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara
c. Paling lama 35 (tiga puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara
d. Paling lama 40 (empat puluh) hari setelah hari pemungutan suara
e. Paling lama 45 (empat puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara
- Hasil perolehan suara Pemilu anggota DPR dari pemilih di luar negeri dimasukkan sebagai perolehan suara untuk daerah pemilihan (Dapil):
a. Dapil sesuai dengan alamat domisili yang tertera di KTP elektronik
b. Dapil DPR sesuai dengan provinsi yang tertera di KTP Elektronik
c. Dapil DKI Jakarta
d. Dapil DPR sesuai dengan keinginan pemilih
e. Jawaban a, b, dan c benar
- Pernyataan di bawah ini benar, kecuali:
a. Penetapan pasangan calon diputuskan oleh KPU
b. Daftar calon tetap anggota DPR diputuskan oleh KPU
c. Daftar calon tetap anggota DPRD Provinsi diputuskan oleh KPU Provinsi
d. Daftar calon tetap anggota DPD Provinsi diputuskan oleh KPU Provinsi
e. Daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten/Kota diputuskan oleh KPU Kabupaten/Kota
24. Waktu untuk memberikan masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap daftar calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah:
a. 5 (lima) hari terhitung sejak daftar calon sementera diumumkan
b. 7 (tujuh) hari terhitung sejak daftar calon sementera diumumkan
c. 10 (sepuluh) hari terhitung sejak daftar calon sementera diumumkan
d. 14 (empat belas) hari terhitung sejak daftar calon sementera diumumkan
e. 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak daftar calon sementera diumumkan
25. Dasar hukum pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota) adalah sebagai berikut, kecuali:
a. UUD 1945 Pasal 18 ayat (4) “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”.
b. PERPPU No. 1 Tahun 2014
c. UU No. 5 Tahun 2015
d. UU No. 8 Tahun 2015
e. UU No. 10 Tahun 2016
26. .Bupati atau Walikota yang sudah menjabat selama dua kali masa jabatan, dilarang:
a. Mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kota
b. Mencalonkan diri sebagai anggota DPD Provinsi
c. Mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati atau Wakil Walikota
d. Mencalonkan diri sebagai Bupati atau Walikota di daerah pemilihan yang lain (di Kabupaten/Kota yang lain)
e. Jawaban c dan d benar
27. .Siapa saja yang berwenang melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau media massa cetak?
a. Komisi Penyiaran Indonesia
b. Komisi Informasi Publik
c. Dewan Pers
d. Menteri Komunikasi dan Informatika
e. Jawaban a dan c benar
28. Media massa cetak, media daring, media social, dan lembaga penyiaran wajib menyiarkan iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat nonpartisan paling sedikit:
a. 1 (satu) kali dalam sehari dengan durasi 30 (tiga puluh) detik
b. 1 (satu) kali dalam sehari dengan durasi 45 (empat puluh lima) detik
c. 1 (satu) kali dalam sehari dengan durasi 60 (tiga puluh) detik
d. 2 (dua) kali dalam sehari dengan durasi 30 (tiga puluh) detik
e. 2 (dua) kali dalam sehari dengan durasi 60 (enam puluh) detik
29. .Pembatasan tentang masa kampanye Pemilu dan bentuk kampanye yang tidak sesuai dengan UU No. 7 tahun 2017 adalah:
a. Kampanye pemilu dalam bentuk pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu, dan pemasangan alat peraga pemilu, dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah ditetapkannya daftar calon tetap dan pasangan calon tetap.
b. Kampanye rapat umum dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.
c. Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet, dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.
d. Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye pemilu di televisi untuk setiap peserta pemilu secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setap hari selama masa Kampanye pemilu. 50
e. Batas maksimum pemasangan iklan kampanye pemilu di radio untuk setiap peserta pemilu secara kumulatif sebanyak 20 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa Kampanye Pemilu.
Lanjut baca contoh soal Latihan Tes CAT Seleksi Panwascam Pemilu 2024.
- Dalam pemilihan kepala daerah dengan satu pasangan calon, siapakah yang mempunyai legal standing (kedudukan hukum) dalam pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada mahkamah konstitusi?
a. Pasangan calon
b. Lembaga Pemantau nasional atau lokal
c. Masyarakat yang mempunyai
d. Relawan kotak kosong
e. Jawaban a dan b benar
- Putusan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses pemilu tentang verifikasi Partai Politik peserta pemilu, Penetapan Daftar Calon Tetap DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Penetapan Pasangan Calon, adalah bersifat:
a. Final dan mengikat
b. Tidak final dan mengikat
c. Tidak bisa digugat
d. Final dan tidak mengikat
e. Administratif dan tidak bisa digugat
- Yang termasuk tugas Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pencegahan pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu adalah, kecuali:
a. Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran pemilu di wilayah Kabupaten/Kota
b. Mongoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota
c. Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota
d. Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait
e. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu di wilayah Kabupaten/Kota
- Siapa saja yang menjadi objek pengawasan oleh Bawaslu?
a. Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, KPPSLN, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS
b. Aparatur sipil Negara, Polri, TNI
c. Lembaga Pemantau yang mendapatkan akredistasi dari Bawaslu
d. Lembaga Survey yang sudah mendaftar ke KPU
e. Semua jawaban benar
- Pernyataan di bawah ini benar, kecuali:
a. Pelantikan anggota Bawaslu dilakukan oleh presiden;
b. Pelantikan anggota Bawaslu Provinsi dilakukan oleh Bawaslu
c. Pelantikan anggota Bawaslu kabupaten/kota dilakukan oleh Bawaslu provinsi.
d. Pelantikan anggota Panwaslu Kecamatan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota
e. Jawaban a, b, dan d benar
35. Kapan waktu pembentukan Panwaslu kecamatan dan kelurahan?
a. paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara;
b. paling lambat 2 (dua) bulan sebelum Penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara;
c. Paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama Penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu selesai;
d. Paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahapan pertama Penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu selesai;
e. Paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahapan pertama Penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 1 (satu) bulan setelah seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu selesai;
- Pernyataan di bawah ini tidak benar, kecuali:
a. Anggota Panwaslu kelurahan berjumlah 3 orang
b. Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh panwaslu Kelurahan
c. Pengawas TPS dibentuk 1 (satu bulan) sebelum pemungutan suara
d. Syarat usia pengawas TPS adalah paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun, sama dengan syarat usia anggota KPPS
e. Semua jawaban salah
- Di bawah ini adalah kewajiban Bawaslu kabupaten/kota, kecuali:
a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
b. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
c. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
d. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
e. mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif;
- Rencana strategis Bawaslu tahun 2015-2019 tertuang dalam?
a. Perbawaslu Nomer 15 Tahun 2014
b. Perbawaslu Nomer 16 Tahun 2014
c. Perbawaslu Nomer 15 Tahun 2015
d. Perbawaslu Nomer 16 Tahun 2015
e. Perbawaslu Nomer 18 Tahun 2015
- Walaupun peran Bawaslu tidak disebutkan secara langsung dalam UUD 1945, namun secara tersirat/tidak langsung peran Bawaslu terdapat pada?
a. Pembukaan UUD 1945 alinea keempat
b. Pasal 22E ayat (1)
c. Pasal 22E ayat (5)
d. Pasal 22E ayat (6)
e. Pasal 22E ayat (7)
- Salah satu tugas KPPS adalah:
a. Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS.
b. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
c. Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS.
d. Jawaban a dan b benar.
e. Jawaban b dan c benar.
41. Syarat penetapan calon terpilih dalam pemilihan pasangan calon tunggal (pemilihan pilkada dengan satu pasangan calon) adalah harus mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah. Jika pasangan calon tunggal tersebut tidak mendapatkan suara lebih dari 50%, maka pasangan calon tunggal yang kalah tersebut:
a. Tidak boleh mencalonkan dan dicalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya
b. Boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya
c. Boleh mencalonkan lagi di daerah pemilihan yang lain
d. Boleh mencalonkan lagi setelah 5 (lima) tahun yaitu satu periode pemilihan
e. Tidak boleh mencalonkan lagi dengan pasangan calon yang sama
Lanjut baca contoh soal Latihan Tes CAT Seleksi Panwascam Pemilu 2024.
42. Sebelum terbentuknya peradilan khusus pemilu, berapa lama Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota?
a. Paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
b. Paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
c. Paling lama 35 (tiga puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
d. Paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
e. Paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
43. Bagi Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 900.000 (Sembilan ratus ribu) jiwa, berapakah syarat dukungan untuk calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota?
a. Paling sedikit 10% (sepuluh persen) dukungan
b. Paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) dukungan
c. Paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) dukungan
d. Paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) dukungan
e. Paling sedikit 5% (lima persen) dukungan
44. Berapa persyaratan jumlah dukungan minimal bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap sebanyak 12. 000.000 (dua belas juta)?
a. Mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000 (seribu) pemilih
b. Mendapatkan dukungan paling sedikit 2.000 (dua ribu) pemilih 46
c. Mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000 (tiga ribu) pemilih
d. Mendapatkan dukungan paling sedikit 4.000 (empat ribu) pemilih
e. Mendapatkan dukungan paling sedikit 5.000 (lima ribu) pemilih
- Berapa jumlah pemilih setiap TPS dalam pemilu 2019?
a. Paling banyak 800 (delapan ratus) orang
b. Paling banyak 700 (tujuh ratus) orang
c. Paling banyak 500 (lima ratus) orang
d. Minimal 400 (empat ratus) orang
e. Minimal 300 (tiga ratus) orang
46. Ketentuan tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum di atur lebih teknis dalam:
a. Perbawaslu No. 18 tahun 2017
b. Perbawaslu No. 4 tahun 2018
c. Perbawaslu No. 7 tahun 2018
d. Perbawaslu No. 8 tahun 2018
e. Perbawaslu No. 9 tahun 2018
- Temuan dan laporan pelanggaran pemilu yang telah dikaji dan terbukti kebenarannya wajid ditindaklanjuti oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS paling lama:
a. 7 (tujuh) hari sejak ditemukannya dugaan pelanggaran pemilu
b. 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu
c. 7 (tujuh) hari setelah temuan dan laporan dierima dan diregistrasi
d. 7 (tujuh) hari setelah temuan dan laporan dierima dan diregistrasi, dan ditambah 7 (tujuh) hari lagi jika dibutuhkan keterangan tambahan
e. 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi
48. Dalam hal Penyelenggara Pemilu melakukan tindak pidana Pemilu yang dipasalkan kepada peserta pemilu dan setiap orang yang bukan penyelenggara pemilu, maka pidananya:
a. Ditambah 1/2 (satu perdua) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam UndangUndang No. 7 tahun 2017
b. Ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2017
c. Ditambah 1/4 (satu perempat) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2017
d. Ditambah 2 (dua) kali lipat dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam UndangUndang No. 7 tahun 2017
e. Ditambah pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak 100.000.000 (seratus juta) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2017
49. Setiap pejabat Negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, maka:
a. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
b. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
c. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
d. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
e. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
- Setiap Panwaslu Kelurahan/Desa yang tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPS kepada PPK dan tidak melaporkan kepada Panwaslu Kecamatan, maka:
a. Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
b. Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
c. Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
d. Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
e. Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
Itulah informasi terkait Contoh Soal Latihan Tes CAT Seleksi Panwascam Pemilu 2024, Lengkap dengan Kunci Jawaban.9