ENTIKONG, ZONAKALBAR.COM – Anggota Komisi XIII DPR RI, Franciscus Sibarani, menegaskan bahwa pengawasan keimigrasian di Kalimantan Barat harus ditempatkan sebagai bagian dari perlindungan warga, bukan hanya urusan menjaga pintu masuk negara.
Baca juga:Cara Nonton Piala Dunia 2026 Gratis di HP, TV dan Laptop, Lengkap Link Resmi TVRI
Menurutnya, wilayah perbatasan seperti Entikong, Jagoi Babang, dan sejumlah titik perlintasan tidak resmi di Kalbar memiliki tantangan yang kompleks. Di satu sisi, perbatasan menjadi ruang mobilitas masyarakat untuk bekerja, berdagang, dan bertemu keluarga. Namun di sisi lain, wilayah tersebut juga rentan dimanfaatkan untuk praktik perlintasan ilegal, pemberangkatan pekerja migran non-prosedural, hingga potensi tindak pidana perdagangan orang.
“Perbatasan tidak cukup hanya dijaga. Perbatasan juga harus menjadi ruang perlindungan bagi warga. Negara harus hadir agar masyarakat tidak menjadi korban eksploitasi, calo, maupun jaringan pemberangkatan ilegal,” ujar Sibarani.
Sibarani mengapresiasi langkah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong yang memperketat pengawasan terhadap arus perlintasan orang, terutama dalam mencegah keberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia non-prosedural. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam kunjungan kerja, pada 2025 terdapat 179 orang yang dikenakan penundaan keberangkatan. Angka itu meningkat tajam menjadi 1.084 orang pada Januari hingga Juni 2026.
Bagi Sibarani, data tersebut perlu dibaca dari dua sisi. Pertama, pengawasan di pintu perbatasan semakin berjalan. Kedua, masih banyak warga yang berupaya berangkat ke luar negeri melalui cara yang tidak sesuai prosedur, sehingga rentan masuk dalam situasi kerja yang tidak aman.
“Peningkatan angka pencegahan menunjukkan petugas bekerja. Tetapi pada saat yang sama, ini juga menjadi alarm bahwa masih banyak warga yang rentan diberangkatkan secara tidak prosedural. Di balik angka itu ada risiko eksploitasi, kekerasan, dan perdagangan orang yang harus dicegah sejak awal,” katanya.
Ia menilai, persoalan PMI non-prosedural tidak boleh dipandang hanya sebagai pelanggaran administratif. Banyak warga, terutama dari desa-desa perbatasan, memilih jalur cepat karena tergiur janji kerja, proses mudah, atau biaya yang dianggap lebih murah. Kondisi tersebut kerap dimanfaatkan oleh oknum perantara yang tidak memberi jaminan perlindungan hukum bagi calon pekerja.
Baca juga:Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026 Fase Grup: Tanggal dan Jam Kick-off WIB
Karena itu, Sibarani mendorong penanganan yang lebih menyeluruh. Penindakan terhadap jaringan ilegal tetap penting, tetapi harus dibarengi dengan edukasi, pendampingan, dan penguatan informasi di tingkat desa.
“Masyarakat harus tahu bahwa bekerja ke luar negeri tidak boleh asal berangkat. Dokumen, kontrak kerja, perusahaan penempatan, dan perlindungan hukum harus jelas. Kalau tidak, warga kita sendiri yang paling rentan menjadi korban,” tegasnya.
Selain Entikong, Sibarani juga menyoroti wilayah Jagoi Babang dan titik-titik perlintasan tidak resmi yang kerap disebut sebagai jalur tikus. Menurutnya, kondisi geografis Kalbar yang berbatasan langsung dengan Malaysia membuat pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan pos resmi.
Ia menyebut, sepanjang 2024 terdapat lebih dari 400 temuan pelintas ilegal di perbatasan Kalimantan Barat, terutama di daerah Entikong dan Jagoi Babang. Temuan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan perbatasan membutuhkan strategi yang lebih dekat dengan kondisi lapangan.
“Kalbar punya banyak jalur tidak resmi. Ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan pos perbatasan. Kita perlu peta risiko berbasis desa, penguatan koordinasi aparat, dan keterlibatan masyarakat yang tinggal langsung di kawasan perbatasan,” ujarnya.
Sibarani juga menekankan pentingnya dukungan negara terhadap petugas Imigrasi yang bekerja di wilayah perbatasan. Menurutnya, tugas pengawasan di lapangan tidak mudah karena harus berhadapan dengan medan yang luas, akses terbatas, serta tantangan infrastruktur dasar seperti jalan, jaringan komunikasi, listrik, dan air bersih.
“Petugas di perbatasan menghadapi medan yang jauh lebih berat. Kalau kita ingin pengawasan kuat, maka sarana, prasarana, SDM, dan perlindungan bagi petugas juga harus diperkuat,” katanya.
Dalam beberapa kesempatan, Sibarani juga menaruh perhatian pada pengawasan orang asing setelah masuk ke wilayah Indonesia. Ia menilai, pengawasan tidak boleh berhenti di pintu masuk, karena potensi pelanggaran justru dapat terjadi ketika orang asing sudah berada di tengah masyarakat, termasuk penyalahgunaan izin tinggal, izin kunjungan, maupun overstay.
Baca juga:Lowongan Kerja BPJS Kesehatan 2026 Resmi Dibuka, Lulusan D3 Semua Jurusan Bisa Daftar
Menurutnya, masyarakat di tingkat desa, kelurahan, RT, dan RW dapat menjadi mitra penting dalam pengawasan lingkungan. Namun ia menegaskan, keterlibatan warga bukan untuk menumbuhkan kecurigaan berlebihan terhadap orang asing, melainkan memastikan setiap aktivitas berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu keamanan masyarakat.
“Masyarakat bukan diminta mencurigai setiap orang asing. Tetapi kalau ada aktivitas yang tidak wajar, menetap lama tanpa komunikasi dengan lingkungan, atau diduga tidak sesuai izin, informasi dari warga sangat membantu aparat,” ujarnya.
Sibarani menegaskan bahwa agenda pengawasan keimigrasian di Kalbar harus memiliki wajah ganda: tegas menjaga kedaulatan negara, sekaligus humanis dalam melindungi warga. Bagi daerah perbatasan, Imigrasi tidak hanya menjadi penjaga gerbang negara, tetapi juga bagian dari sistem perlindungan masyarakat.
“Dari Entikong hingga Jagoi Babang, pesan kita jelas: pengawasan harus kuat, tetapi perlindungan warga juga harus menjadi prioritas. Jangan sampai masyarakat perbatasan hanya dilihat sebagai objek pengawasan. Mereka harus menjadi subjek yang dilindungi, diberdayakan, dan dilibatkan,” tutup Sibarani.

