KAPUAS HULU, ZONAKALBAR.COM – Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Barat I, Franciscus Sibarani, bertemu dengan sejumlah masyarakat adat Dayak Iban di Sungai Utik, Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu. Dalam pertemuan tersebut, Sibarani menegaskan bahwa Sungai Utik merupakan contoh nyata bagaimana masyarakat adat mampu menjaga hutan, merawat budaya, dan membangun kehidupan bersama berbasis kearifan lokal.
Sibarani mengatakan, Sungai Utik tidak boleh hanya dilihat sebagai kampung adat atau tujuan wisata budaya. Lebih dari itu, Sungai Utik adalah bukti bahwa masyarakat adat memiliki sistem pengetahuan, tata kelola, dan nilai hidup yang kuat dalam menjaga alam serta identitas budaya Kalimantan Barat.
“Sungai Utik menunjukkan bahwa masyarakat adat bukan penghambat pembangunan. Justru dari masyarakat adat kita belajar bagaimana menjaga hutan, merawat budaya, dan membangun ekonomi tanpa merusak alam,” ujar Sibarani.
Sungai Utik dikenal sebagai komunitas masyarakat adat Dayak Iban yang hidup dengan tradisi rumah panjang atau Rumah Panjae/Rumah Betang. Data Jadesta Kemenparekraf mencatat Desa Batu Lintang memiliki luas wilayah sekitar 17.453 hektare dengan jumlah penduduk 571 orang. Dari jumlah tersebut, 298 orang berada di Dusun Sungai Utik. Masyarakat Sungai Utik tinggal secara komunal di Rumah Panjae atau Rumah Betang sepanjang sekitar 216 meter.
Baca juga:Profil Bupati Kabupaten Mempawah Dikenal Sebagai Keluarga Politik
Menurut Sibarani, keberadaan Rumah Betang bukan sekadar bangunan tradisional. Rumah Betang adalah pusat kehidupan sosial, ruang musyawarah, tempat pewarisan nilai, dan simbol persatuan masyarakat adat.
“Rumah Betang bukan hanya tempat tinggal. Di dalamnya ada cara hidup bersama, gotong royong, musyawarah, dan penghormatan terhadap adat. Ini adalah kekuatan sosial yang harus dihargai dalam pembangunan,” katanya.
Selain kuat dalam tradisi budaya, masyarakat adat Sungai Utik juga dikenal luas karena keberhasilan menjaga hutan adat. Hutan adat Dayak Iban di Desa Batu Lintang telah mendapat pengakuan negara dengan luas sekitar 9.480 hektare. Wilayah tersebut terdiri dari kawasan hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan areal penggunaan lain.
Baca juga:ProfilTjhai Chui Mie Wali Kota Singkawang, Perempuan Tionghoa Hebat!
Sibarani menilai, pengakuan terhadap hutan adat harus diikuti dengan perlindungan nyata. Menurutnya, masyarakat adat yang telah menjaga hutan secara turun-temurun perlu mendapatkan kepastian hukum, pendampingan, serta ruang ekonomi yang adil.
“Pengakuan hutan adat jangan berhenti di atas kertas. Setelah diakui, masyarakat harus tetap didampingi, dilindungi, dan diberi ruang agar bisa mengembangkan ekonomi tanpa kehilangan identitas dan hak adatnya,” tegas Sibarani.
Ia mengatakan, Sungai Utik dapat menjadi model pembangunan berbasis kearifan lokal karena mampu memperlihatkan hubungan yang seimbang antara manusia, hutan, dan budaya. Dalam konteks Kalimantan Barat, model seperti ini penting agar pembangunan tidak hanya diukur dari pembukaan lahan atau eksploitasi sumber daya, tetapi juga dari kemampuan menjaga ruang hidup masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Baca juga:Produk Unggulan UMKM Kubu Raya dan Tantangan di Era Digital
“Pembangunan tidak selalu berarti membuka hutan. Pembangunan juga berarti menjaga sumber air, menjaga pangan, menjaga adat, dan memastikan generasi berikutnya masih memiliki ruang hidup yang layak,” ujar Sibarani.
Perhatian Sibarani terhadap Sungai Utik juga sejalan dengan kepeduliannya selama ini terhadap penguatan akses keadilan dan perlindungan masyarakat di tingkat desa. Dalam beberapa kesempatan, Sibarani mendorong penguatan layanan hukum di desa, termasuk melalui Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan, agar masyarakat memiliki akses lebih mudah terhadap pendampingan hukum. Isu ini relevan dengan masyarakat adat karena perlindungan wilayah, hak komunal, dan identitas budaya membutuhkan kepastian hukum yang dekat dengan warga.
Selain aspek hukum, Sibarani juga menilai kekayaan budaya Sungai Utik harus dilihat sebagai bagian dari kekayaan intelektual komunal Kalimantan Barat. Rumah Betang, motif, tenun, ritual, pengetahuan hutan, cerita adat, dan tata kelola masyarakat adat merupakan warisan budaya yang perlu dilindungi agar tidak mudah diklaim atau dimanfaatkan tanpa manfaat bagi komunitas asal.
Hal ini sejalan dengan perhatian Sibarani dalam pembahasan RUU Desain Industri. Sebagai Wakil Ketua Pansus RUU Desain Industri, Sibarani pernah menekankan pentingnya regulasi yang modern, berkeadilan, dan mampu memperkuat perlindungan kekayaan intelektual serta ekosistem industri kreatif nasional.
“Budaya Sungai Utik, mulai dari Rumah Betang, tenun, motif, sampai pengetahuan hutan, adalah kekayaan Kalimantan Barat. Ini harus dilindungi, bukan hanya sebagai warisan budaya, tetapi juga sebagai sumber kekuatan ekonomi masyarakat,” kata Sibarani.
Sibarani juga mendorong agar pengembangan Sungai Utik sebagai desa wisata dan pusat budaya dilakukan dengan pendekatan berbasis komunitas. Menurutnya, pariwisata budaya tidak boleh mengubah masyarakat adat hanya menjadi objek tontonan. Masyarakat harus tetap menjadi pemilik utama, pengelola utama, dan penerima manfaat utama dari setiap kegiatan ekonomi yang lahir dari budaya dan lingkungan mereka.
“Kalau Sungai Utik dikembangkan sebagai destinasi budaya, masyarakat adat harus menjadi subjek utama. Jangan sampai budaya mereka dijual, tetapi manfaatnya tidak kembali kepada komunitas,” ujarnya.
Ia menegaskan, pembangunan berbasis kearifan lokal membutuhkan kerja bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga adat, perguruan tinggi, pelaku ekonomi kreatif, dan masyarakat. Negara, menurutnya, harus hadir bukan untuk mengambil alih ruang hidup masyarakat adat, tetapi untuk memperkuat hak, kapasitas, dan peluang ekonomi mereka.
“Tugas negara adalah melindungi, mendampingi, dan memastikan masyarakat adat mendapat manfaat yang adil. Sungai Utik sudah memberi contoh. Sekarang yang perlu dilakukan adalah memperkuatnya agar bisa menjadi inspirasi bagi daerah lain,” katanya.
Sibarani berharap, dari Rumah Betang hingga hutan adat, Sungai Utik dapat terus menjadi contoh bagi Kalimantan Barat dalam membangun daerah tanpa meninggalkan akar budaya dan kelestarian alam.
“Sungai Utik mengajarkan bahwa adat, hutan, dan ekonomi bisa berjalan bersama. Inilah model pembangunan yang perlu kita dorong: menghormati masyarakat adat, menjaga alam, dan memberi manfaat nyata bagi warga,” tutup Sibarani.

