Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada, Tim Hukum RD Nilai Perkara Perlu Dikaji Ulang

ZONA KALBAR COM, PONTIANAK — Penetapan Ketua Bawaslu Kota Pontianak berinisial RD sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak 2024 memantik perdebatan.

Tim kuasa hukum RD menilai perkara tersebut lebih tepat dipandang sebagai persoalan administrasi pengelolaan anggaran, bukan tindak pidana korupsi.

Dalam konferensi pers yang digelar di Pontianak, Rabu (4/3/2026), kuasa hukum RD, Rusliyadi, SH, menyampaikan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan panjang oleh penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak.

BACA JUGA: Walikota Support Pontianak Menuju Kota Wakaf

Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan berakhir pukul 16.30 WIB. Dalam rentang waktu hampir enam jam itu, penyidik melontarkan sekitar 75 pertanyaan kepada RD.

“Semua pertanyaan dijawab secara terbuka oleh klien kami. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” kata Rusliyadi.

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak 2024 yang bersumber dari APBD Kota Pontianak. Dana tersebut diberikan melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 900/80/NPHD-XI/2023 antara Pemerintah Kota Pontianak dan Bawaslu Kota Pontianak.

BACA JUGA:  Rokok Ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak Dibongkar Paksa Tim Gabungan

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Pontianak menyebut terdapat penggunaan dana sekitar Rp1,7 miliar yang dianggap tidak sesuai peruntukan. Setelah sebagian dana sekitar Rp600 juta dikembalikan ke kas daerah, penyidik menyebut terdapat potensi kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar.

Namun tim hukum RD menilai kesimpulan tersebut tidak menggambarkan keseluruhan fakta.

Rusliyadi menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran memiliki dokumen pendukung yang lengkap, mulai dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), Surat Pertanggungjawaban (SPJ), hingga dokumentasi kegiatan.

“Semua kegiatan yang menggunakan anggaran tersebut memiliki dokumen. Tidak ada uang yang digunakan tanpa pertanggungjawaban,” ujarnya.

BACA JUGA: Sibarani Apresiasi dan Perkuat Kolaborasi dengan Imigrasi Pontianak untuk Permudah Pengurusan Paspor Masyarakat

Menurut dia, pengelolaan dana hibah pemilihan telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi. Di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019.

Dalam aturan tersebut, pengawasan penggunaan dana hibah tidak langsung masuk ke ranah pidana. Mekanisme pengawasan pertama berada pada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), seperti Inspektorat Jenderal Bawaslu atau KPU.

Regulasi tersebut juga memberikan tenggat waktu tertentu bagi lembaga penerima hibah untuk melaporkan penggunaan anggaran dan mengembalikan sisa dana setelah tahapan pemilihan selesai.

“Dalam aturan jelas disebutkan bahwa sisa dana hibah dapat disetorkan dalam waktu maksimal tiga bulan setelah tahapan penetapan calon terpilih,” kata Rusliyadi.

BACA JUGA: BWI Kalbar Dorong Kota Pontianak Menjadi Kota Wakaf

Pedoman teknis pengelolaan dana hibah juga diatur dalam Keputusan Bawaslu Nomor 272/HK.01.00/K1/08/2024. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan anggaran bersifat kolektif kolegial di antara komisioner Bawaslu.

Artinya, keputusan terkait penggunaan anggaran tidak pernah diambil secara personal oleh ketua lembaga.

“Semua keputusan diambil melalui rapat pleno komisioner. Ketua bertanggung jawab secara kelembagaan, bukan sebagai pelaksana teknis anggaran,” ujar Rusliyadi.

Pelaksanaan administrasi anggaran, lanjut dia, berada pada sekretariat, termasuk koordinator sekretariat dan bendahara.

Fakta lain yang menurut tim hukum perlu dilihat secara objektif adalah pengembalian sebagian dana yang menjadi temuan dalam proses penyidikan.

Menurut Rusliyadi, pengembalian dana justru menunjukkan tidak adanya niat memperkaya diri.

“Kalau ada niat memperkaya diri, tentu dana itu tidak akan dikembalikan,” katanya.

Tim hukum juga menyoroti bahwa mekanisme penggunaan dana hibah yang dijalankan Bawaslu Kota Pontianak pada dasarnya sama dengan yang digunakan oleh Bawaslu di berbagai daerah lain di Indonesia.

BACA JUGA: Gadis 17 Tahun Jadi Korban Persetubuhan Dua Remaja Sebaya di Penginapan Pontianak

Karena itu, mereka menilai perkara ini tidak bisa dilepaskan dari konteks tata kelola anggaran lembaga penyelenggara pemilu secara nasional.

“Jika penggunaan anggaran untuk kegiatan pengawasan Pilkada dianggap melawan hukum, maka logikanya semua komisioner, koordinator sekretariat, bahkan bendahara juga harus ikut dipersoalkan,” kata Rusliyadi.

Ia menambahkan, logika tersebut bahkan bisa merembet ke seluruh Bawaslu maupun KPU di Indonesia yang menggunakan mekanisme dana hibah serupa.

Bagi tim hukum RD, perkara ini tidak sekadar menyangkut satu individu, tetapi juga menyentuh prinsip dasar pengelolaan anggaran dalam lembaga penyelenggara pemilu.

Karena itu, mereka meminta agar proses hukum berjalan secara objektif, tidak tergesa-gesa, dan tidak mengabaikan mekanisme pengawasan administratif yang sudah diatur dalam berbagai regulasi.

BACA JUGA: Batal Umrah: Warga Pontianak Jual Rumah, Malah Terlantar di Sidoharjo!

“Kami menghormati proses hukum. Tetapi hukum juga harus ditegakkan secara proporsional, dengan melihat seluruh fakta dan aturan yang berlaku,” kata Rusliyadi.

Tim hukum RD memastikan akan terus mengikuti proses hukum yang berjalan, sekaligus menyiapkan berbagai dokumen dan argumentasi hukum untuk membuktikan bahwa penggunaan dana hibah tersebut telah dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Yang kami perjuangkan bukan hanya nama baik klien kami, tetapi juga prinsip keadilan dan kepastian hukum,” ujar Rusliyadi. *

IKUTI ZONA KALBAR COM DI GOOGLE NEWS / BERLANGGANAN ZONA KALBAR COM MELALUI WHATSAPP