Heitsss Kontinuitas, Satgas Bersama Diskumdag Bahas Penyusunan Raperda Halal

PONTIANAK, ZONAKALBAR.COM – Sebagai komitmen keberlangsungan mandatory halal di Kalimantan Barat (Kalbar), maka seluruh ekosistem halal harus selalu bersinergi, salah satunya dengan menyusun peraturan daerah tentang penyelenggaraan dan pengawasan jaminan produk halal.

Satgas Layanan Jaminan Produk Halal atau Satgas Halal Kalbar melakukan rapat koordinasi bersama Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, jalan Alianyang pada 21 Januari 2025. Adapun agenda pertemuan tentang penyusunan draf Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal.

Baca juga:Opini Penggunaan Media Digital Di Daerah Terpencil

Dian Pramudya, SE selaku Sekretaris Satgas Halal Kalbar menyampaikan hasil pertemuan tersebut lebih banyak membahas tentang inisiatif Raperda yang sudah lama yaitu sejak 2018.

“Terkait Raperda Penyelenggaraan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal merupakan inisiatif dari Anggota DPRD Kota Pontianak sejak tahun 2018, Raperda juga menjadi prioritas dari Walikota terdahulu, penyusunan draf Raperda diminta untuk diselesaikan pada tahun ini, dasar hukum penyusunan draf Raperda yaitu UU No. 33 Tahun 2014, PP No. 42 Tahun 2024,” jelasnya.

Baca juga:Hasil pertandingan La Liga: Real Madrid Harus Tunduk 0-1 Atas Espanyol

Deni Sapriadi, S.Sos anggota Satgas Halal Kalbar dalam pertemuan tersebut mengingatkan penting melibatkan lintas Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dengan melakukan pengawasan secara rutin untuk semua produk dari pelaku usaha.

“Sebagai usaha mendukung terlaksananya Perda nantinya, maka penting kita untuk selalu bekerjasama dalam penyelenggaraan sertifikasi produk halal dengan melibatkan kementerian, lembaga, serta Pemda terkait. Kemudian juga melakukan pengawasan secara rutin dan terjadwal serta berdasarkan aduan atau laporan masyarakat, pengawasan dilaksanakan bersama sama oleh Pemda, Kementerian Agama (Satgas Halal) dan kementerian atau lembaga terkait, dengan sasaran dari penyelenggaraan Sertifikasi Halal yaitu untuk semua produk ataupun jasa yang diwajibkan untuk dilakukan Sertifikasi Halal,” pungkas Deni.