KUBU RAYA, ZONAKALBAR.COM – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Kubu Raya menyanyangkan beredarnya isu pembobolan uang berkisar Rp 17 Miliar di Bank Kalbar yang diberitakan di media redaksisatu.id baru – baru ini.
“Hal ini perlu dipertanyakan terkait keseriusan dalam pengelolaan kepada Pimpinan PT Bank Kalbar karna uang yang di bobol ini tidak sedikit nominalnya, dan juga pihak PT Bank Kalbar harus siap bertanggung jawab atas pembobolan tersebut” Ucap Achmad Syukron Ketua PC PMII Kubu Raya.
Sebagai informasi, bahwa berdasarkan Pasal 37 B Undang-undang Perbankan, Pasal 25 dan Pasal 29 POJK nomor 1 tahun 2013. Bank memiliki kewajiban untuk menjamin dan menjaga keamanan dana/uang masyarakat yang di simpang di Bank. Selain itu, Bank juga memiliki tanggungjawab atas kerugian nasabah yang timbul akibat, kesalahan, kelalaian, pengurus atau pegawai dan atau pihak ketiga yang bekerja untuk Bank.
Maka, jika uang nasabah hilang atau uang dicairkan oleh pihak lainnya yang tidak berhak, maka pihak Bank wajib bertanggungjawab atas kerugian nasabah.
Bagi nasabah yang mengalami hal tersebut, boleh dan dapat membuat laporan dugaan Pidana ke Polisi atau mengajukan gugatan Perdata terhadap Bank untuk meminta pertanggung jawaban pihak Bank.