Zona Kalbar – Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati jadi tersangka baru.
Ia ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022) seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Benarkah Harga Pertalite Naik per Hari Ini Jumat 19 Agustus 2022? Cek Disini
Dengan penetapan status tersangka kepada Putri yang jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.
Pemberitaan sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri juga menetapkan empat tersangka lainnya.
Adapun tersangka yang dimaksud adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma’ruf.
Baca juga: Lirik Lagu Ojo Dibandingke Farel Prayoga
Seperti dikabarkan Brigadir J tewas setelah diduga ditembak Bharada E di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun dari keterangan polisi, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Artikel berjudul ‘Istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi jadi Tersangka baru’ telah tayang di berita online zona kalbar yang dikutip dari Kompas.com.