ZONA KALBAR – Berikut jadwal dan titik lokasi SIM Keliling Pontianak Hari Ini Selasa 4 Oktober 2022.
Adapun jadwal jam SIM Keliling di Pontianak Selasa 4 Oktober 2022 Polresta Pontianak akan beroperasi mulai pukul 09.00-11.00 WIB.
Kemudian titik lokasi yaitu Jalan Barito ( BRI Barito), untuk masuk ke jalan Barito akses utamanya dari jalan Tanjungpura.
Dengan adanya SIM Keliling Pontianak tentu perpanjang masa berlaku SIM A dan C dapat dilakukan dengan mudah tanpa harus mengantre di Polresta.
Melalui SIM Keliling Pontianak, perpanjangan SIM bisa langsung jadi dalam waktu satu hari kerja.
Seperti diketahui, kini perpanjang SIM semakin mudah dilakukan setelah Polri membuat berbagai terobosan.
Baca juga: Link Nonton Drakor The Law Cafe Episode 9 Sub Indo HD Download Bukan Drakorindo Inidramaku Dramaqu
Terobosan itu dengan mengadakan pelayanan perpanjangan SIM dengan mobil petugas yang bergerak ke setiap wilayah dikota pontianak.
Berikut jadwal SIM Keliling Pontianak selama bulan Oktober 2022:
- Senin: Jalan Prof M. Yamin Bri Kota Baru
Selasa: Jalan Barito ( Bri Barito)
Rabu: Jalan purnama (Bri purnama)
Kamis: Jalan Adisucipto (Bri parit baru)
Jumat: Jalan Sungai raya dalam(Bri serdam)
Sabtu: Adisucipto depan (Kantor samsat 1 )
Sebelum Anda Berangkat dan mendapatkan pelayanan dari petugas dan mempermudah wajib membawa dokumen-dokumen yang di persyaratan sebelum memperpanjang masa berlaku SIM.
Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Cair, Cek Penerima BSU Tahap 4 Online di Link Resmi
Berikut Syarat perpanjangan:
- Membawa KTP yang masih berlaku.
Membawa SIM yang akan diperpanjang minimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
Membawa hasil tes kesehatan berupa Surat Keterangan Dokter ( SKD )
* Jangan lupa untuk menyertakan Bukti Tes Psikologi.
Seperti diketahui Korlantas Polri membuat program terobosan untuk mempermudah masyarakat perpanjang masa berlaku SIM.
Salah satunya ialah Layanan SIM Keliling. Program ini adalah pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM secara bergerak di berbagai wilayah secara rutin.
Seperti dalam aturan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib memiliki Surat Izin
Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Kemudian ketentuan berlaku kepada pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Adapun bunyi aturan tersebut dokumen SIM wajib untuk diperpanjang masa berlakunya dan dokumen SIM hanya dierbitkan oleh kepolisian.
Kemudian biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,
Lalau perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.
Mobil SIM Keliling Pontianak beroperasi setiap hari terkecuali hari minggu dan hari libur.
Kemudian Selain biaya perpanjangan SIM, Anda juga perlu membayar biaya cek kesehatan sebesar Rp25 ribu, dan asuransi Rp30 ribu.
Baca juga: Singkawang Promosikan Produk kota “Seribu Kelenteng” ke Serawak
Itulah informasi Jadwal dan Titik Lokasi SIM Keliling Pontianak Hari Ini Selasa 4 Oktober 2022.