zonakalbar.com, Pontianak – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi mengingatkan Kepada Pengusaha di Kalbar. Peringatan itu terkait bila tak bayar pajak siap-siap diproses hukum.
Masyhudi mengatakan akan memproses hukum para pengusaha perkebunan dan pertambangan yang tak membayar pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan di provinsi tersebut.
Hal itu, dilakukannya, dalam melakukan penegakan hukum terhadap peraturan gubernur terkait pengenaan pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan, bagi siapa yang tidak taat membayar pajak.
Baca juga: 2 Mahasiswa IAIN Pontianak PPL ke Sarawak Malaysia
“kejaksaan dalam fungsinya memiliki kewenangan untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang bertugas menegakkan kewibawaan pemerintah dari pemerintah pusat hingga ke pemerintah daerah,” kata Masyhudi di Pontianak, Kamis 15 September 2022.
Kata dia, peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah harus ditaati, baik dari segi aspek hukum administrasi, perdata, maupun pidana. Sehingga penyelewengan pajak bisa diancam atau dipidana.
“Pendapatan asli daerah sangat penting untuk membangun daerah. Oleh sebab itu ia berharap pihak perusahaan dapat mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku,” katanya.
Baca juga: Pemerintah Kota Pontianak bakal buat BUMD Bidang Pangan – Persampahan
“Ini juga melaksanakan prinsip keadilan, jangan jadi pengusaha yang hanya memanfaatkan sumber daya alam Kalbar tetapi tidak ada kontribusi ke daerah,” katanya.
Berita sebelumnya, disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalbar, M Bari, saat ini target Pemprov Kalbar terhadap pajak pemanfaatan air permukaan sebesar Rp15 miliar/tahun dari sebelumnya sebesar Rp3,5 miliar.
“Pada kesempatan ini kami mencoba bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk meningkatkan pajak, sehingga dapat membantu mendongkrak pendapatan daerah,” katanya.
Baca juga: Koni Kota Pontianak Siapkan 775 Atlet untuk Pertahankan juara umum Porprov XIII
Disebutkannya, selain pajak pemanfaatan air permukaan pihak Bapenda Kalbar dalam waktu dekat juga akan lebih meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor di perusahaan pertambangan dan perkebunan.
Itulah informasi Kepada Pengusaha di Kalbar, bila tak bayar pajak siap-siap diproses hukum.