Ketika “Syamsul Ma’arif” Disebut KITAB Sihir oleh Si Anak Kemaren Sore

Penulis: Muhammad Atid

Opini – Dengan mengkampanyekan kitab syamsul ma’arif adalah kitab sihir, sudah bisa dibaca arah dan tujuan dari jargon yang dibuat oleh anak kemaren sore itu, kenapa saya katakan anak kemaren sore, supaya terbangun logika paling mendasar terlebih dahulu yakni, siapakah ia dibandingkan dengan syaikh al-buni pengarang kitab syamsul ma’arif ?.

Syaikh ahmad bin ali bin yusuf al-buni 622 h. seorang yang alim al-lamah dan telah banyak menyusun kitab kitab yang berbasir rahasia rahasia dari asma’ alloh, diantara kitabnya yaitu, (1) asrorul huruf wal kalimat (2) idzharur rumuz wa iba’il kunuz (3) bahrul wuquf fi ilmil aufaqi wal huruf (4) tuhfatul ahbab wa maniyatul anjab fi asrori bismillahi wa fatihatil kitab (5) tanzilul arwah fi qowalibil asybah (6) at tawassulatil kitabiyati wat tawajjihatil atho’iyah (7) jawahirul asror fi bawahiril anwar (8) hizbun nashor (9) khoso’isu sirril karim fi fado’ili bismillahirrohmanirrohim. dan masih banyak lagi kitab kitab yang disusun oleh syeikh al-buni.

Lantas kitab apa yang telah disusun dan telah engkau maklumatkan kehalayak umum anak kemaren sore ?, kalaupun iya didalam kitab syamsul ma’arif berisi ajaran sihir, lalu apa yang mebuatmu tidak nyaman ?, apa engkau tak pernah belajar ilmu fiqih ?. ingat !! sebagai perbandingan ketika imam al-ghozali mengkritik ibnu rusd yang dituangkan didalam kitabnya yakni “tahafutul falasifah” maka ditanggapi oleh ibnu rusd dengan mensyarahi (memberi komentar) atas kitab itu dengan kitab pula yakni “tahafutut tahafut”, imbangkan!! sama sama alim dibidangnya.

*Bolehkah mempelajari ilmu sihir ?*

Oleh karna yang membela si faizar ada yang bersuara lantang dibanyak media dengan mengajak untuk objektif serta tidak mengaitkan kepada kepentingan kelompok, mari kita ikuti ajakan itu demi membuka mata dan hati siapapun yang mengikuti perkembangan topik ini.

Baca juga: Tanggapan Pribumi Kepada Vidionya Syeikh ‘Ali Jaber

Didalam kitab hasyiyah al-qulyubi, sihir didefinisikan sebagaimana berikut:

قوله (بالسخر) وهو لغة صرف الشيئ عن وجهه وشرعا مزاولة النفوس الخبيثة بأقوال وأفعال لينشأ عنها أمور خارقة للعادة

Artinya: “perkataan sareh (dengan sihir), sihir secara bahasa adalah mengalihkan sesuatu dari jalannya. dan secara syara’ sihir adalah penggunaan roh roh yang kotor dengan (lantaran) ucapan dan perbuatan supaya timbul darinya perkara perkara yang diluar kebiasaan”.

Imam fahrur rozi mengatakan bahwa zatiah sihir itu sendiri termasuk sesuatu yang mulia karna tergolong sebagai ilmu, sebab logika yang dibangun oleh al-fahrur rozi, jika tidak tau ilmu sihir bagaimana akan membedakannya dengan mu’jizat, seperti kutipan teks didalam kitab tuhfatul muhtaj dibawah ini:

قَالَ الْفَخْرُ : وَاتَّفَقَ الْمُحَقِّقُونَ عَلَى أَنَّ الْعِلْمَ بِالسِّحْرِ لَيْسَ بِقَبِيحٍ وَلَا مَحْظُورٍ ؛ لِأَنَّ الْعِلْمَ لِذَاتِهِ شَرِيفٌ لِعُمُومِ قَوْله تَعَالَى : { هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَاَلَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ } وَلَوْ لَمْ يُعْلَمْ السِّحْرُ لَمَا أَمْكَنَ الْفَرْقُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْمُعْجِزَةِ ،

Artinya: berkata al-fahru, ulama’ ahli tahqiq menyatakan bahwa sesungguhnya mengetahui ilmu sihir itu bukan sesuatu yang dianggap jelek dan tidak pula diharamkan, sebab ilmu (sihir) zatiahnya tetaplah mulia kerena keumuman ayat ‘tidak sama orang orang yang mengerti dan orang yang tidak mengerti’, jika ilmu sihir tidak diketahui maka tidak mungkin bisa membedakan antara sihir itu sendiri dengan mu’jizat”.

Apa yang dikatakan oleh al-fahrur rozi ahirnya juga diamini oleh ulama’ ulama’ yang lain terkait sihir itu zatiahnya adalah bagian dari ilmu, seperti yang dikatakan oleh ibnu hajar didalam kitab tuhfahnya:

وظاهر أنه ليس قبيحا لذاته وإنما قبحه لما يترتب عليه

Artinya: “dan yang jelas, sesungguhnya sihir itu bukan jelek zatiahnya, hanya saja kejelekan sihir itu terdapat pada dampak yang ditimbulkan olehnya”.

Dan yang menjadi perdebatan para ulama’ justru terletak pada mempelajari ilmu sihir itu sendiri, dan wajar disana menimbulkan ragam pendapat didalam fiqih, sehingga jika kita bukak lembaran lembaran kitab kitab fiqih maka akan kita jumpai disana ada yang meperbolehkan ada yang melarang.

Diantara ulama’ yang memperbolehkan adalah imam al-fahrur rozi yang telah disebutkan diatas, bahkan ada sebagian ulama’ yang menyatakan wajib hukumya bagi seorang mufti untuk mempelajari ilmu sihir dalam rangka untuk memberi putusan hukum yang berkaitan dengan sihir, seperti kutipan didalam kitab tuhfahnya ibnu hajar meskipun ibnu hajar sendiri lebih melarang memepelajarinya, sebagaimana berikut:

وَنَقَلَ بَعْضُهُمْ وُجُوبَ تَعَلُّمِهِ عَلَى الْمُفْتِي حَتَّى يَعْلَمَ مَا يَقْتُلُ مِنْهُ وَمَا لَا يَقْتُلُ فَيُفْتِي بِهِ فِي وُجُوبِ الْقِصَاصِ . انْتَهَى .

Artinya: sebagian ulama’ telah mengutip (satu pendapat) akan wajibnya mempelajari ilmu sihir bagi seorang mufti hinga ia tau sihir apa yang bisa membunuh dan yang tidak, lalu berfatwa dengan ilmu pengetahunnya itu didalam masalah qishos”.

Pada ahirnya mufakat ulama’ hanya terhusus pada pengguna’an sihir yang membahayakan orang lain, baik digunakan dalam rangka membunuh, memisah suami istri dan lain lain yang berdampak negatif. sedangkan pengguna’an sihir dalam rangka kebaikan atau untuk menolak bahaya, atau karna ingin tau hakekat dari sihir itu sendiri maka ada yang memperbolehkan, mari kita lihat bersama keterangan didalam kitab hasyiyah qulyubi:

وتعليمه حرام إلا لتحصيل نفع أو لدفع ضرر أو للوقوف على حقيقته

Artinya: “mempelajari ilmu sihir itu hukumnya haram kecuali dalam rangka memperoleh manfaat, menolak bahaya, dan (dalam rangka) untuk mengetahui hakekatnya”.

Contoh kongkrit jika sihir itu digunakan untuk pengobatan, maka ada ulama’ yang meperbolehkan seperti keterangan didalam kitab syarwani dibawah ini:

عبارة السيد عمر ولا بأس بحل السحر بشيء من القرآن والذكر والكلام المباح ، وإن كان بشيء من السحر فقد توقف فيه أحمد والمذهب جوازه ضرورة انتهى إقناع في فقه الحنابلة

Artinya: “ungkapannya sayyid umar, tidak apa apa menghilangkan sihir dengan sesuatu dari al-qur’an, zikir, dan perkataan yang mubah, dan jika melepaskan (mengobati) dengan sesuatu dari unsur sihir maka imam ahmad masih menangguhkan, dan mazhab (yang benar) boleh hukumnya karna darurat. telah usai (keterangan kitab) iqna’ didalam fiqih mazhab hambali”.

Jika ia demikian, kalaupun toh benar didalam kitab syamsul ma’arif terdapat ajaran sihir, apa masalahnya ?, toh mempelajari ilmu sihir dan menggunakan ilmu sihir dalam keadaan tertentu dalam rangka mendatangkan manfaat dan menolak bahaya boleh kok hukumnya menurut sebagian ulama’, justru yang bermasalah bisa jadi si bocah kecil kemaren sore ini yang gagal faham karena kurang baca sebab sibuk dengan buat konten.

Baca juga: Cerita dan Opini

Baca juga: Tentang Zona kalbar

Al-hasil tulisan ini bukan berarti mengajak orang secara umum untuk mempelajari ilmu sihir, akan tetapi lebih pada edukasi ilmu pengetahuan dibidang fiqih, sehingga tidak mudah menyalahkan orang lain. tidak setuju boleh, menyalahkan jangan dulu, sebelum jelas jelas salah biar tidak seperti si anak kemaren sore.

Waalohu a’lam bishowab

Komentar