ZONA KALBAR COM, PONTIANAK – Kuasa hukum Ketua Bawaslu Kota Pontianak (RD), Ruslyadi menyebut kliennya tidak mekukan korupsi Rp 1 pun. Adapun 1,1 Miliar yang disangkakan telah merugikan negara murni anggaran yang digunakan untuk pengawasan dan evaluasi pemilihan 2024.
Hal itu disampaikan oleh Ruslyadi usai menjalani emeriksaan pertama setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah pengawasan Pilwakot Pontianak 2024.
Baca juga: Walikota Support Pontianak Menuju Kota Wakaf
Diketahui, selain RD, Kejari juga menetapkan Koordinator Sekretariat berinisial TK sebagai tersangka. Keduanya diperiksa dalam perkara yang sama.
Sebagai informasi bahwa Dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Pontianak senilai Rp10 miliar. Anggaran itu tertuang dalam NPHD Nomor 900/80/NPHD-XI/2023 antara Bawaslu dan Pemkot Pontianak.
Dalam perkara tersebut Penyidik menyebut terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar. Sebanyak Rp600 juta telah dikembalikan ke kas daerah.
Baca juga: Rokok Ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak Dibongkar Paksa Tim Gabungan
Kemudian sekitar Rp1,1 miliar dipersoalkan karena diduga digunakan tidak sesuai peruntukan.
Rusliyadi, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum. Namun ia menegaskan kliennya tidak mengorupsi dana hibah.
“Kami hormati proses hukum. Tapi jangan sampai ini menjadi kriminalisasi penyelenggara pengawasan pemilu,”katanya.
Baca juga: BWI Kalbar Dorong Kota Pontianak Menjadi Kota Wakaf
Ia menjelaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut diputuskan secara kolektif kolegial melalui rapat pleno komisioner. Bukan keputusan pribadi Ketua.
Ia juga menegaskan komisioner tidak memegang anggaran secara administratif. Pengelolaan berada pada Koordinator Sekretariat dan bendahara.
“Rp1 pun tidak ada yang masuk ke rekening pribadi Ketua. Silakan dicek,” tegasnya.
Baca juga: Memalukan! Oknum Guru Berpakaian Korpri di Pontianak Terekam Berbuat Asusila di Tempat Umum
Rusliyadi menambahkan, sisa anggaran Pilkada sebesar Rp600 juta telah diserahkan ke pemerintah daerah. Pengembalian itu dilakukan sebelum proses penyelidikan.
Pihaknya juga menyangkal dana Rp1,1 miliar diselewengkan. Menurutnya, seluruh pengeluaran digunakan untuk tahapan pengawasan dan evaluasi.
“Hal itu daoal itu dapat dibuktikan dengan SPJ, RAB, dan dokumentasi kegiatan semuanya ada,” katanya.
Pihaknya juga mempertanyakan dasar Kejari menaikkan perkara ini. Sebab, Bawaslu memiliki mekanisme audit internal. Menurut dia, hingga kini belum ada temuan pelanggaran dari hasil pengawasan internal tersebut.
Baca juga: Membaca Kepemimpinan Edi Rusdi Kamptono sebagai Walikota Pontianak
Ia menilai, jika penggunaan dana hibah dianggap melawan hukum, maka logikanya seluruh komisioner, sekretariat, hingga bendahara juga harus dimintai pertanggungjawaban. Bahkan, ia menyebut pola penggunaan dana hibah serupa terjadi di daerah lain.
“Kalau ini dianggap melawan hukum, seluruh Bawaslu di Indonesia bisa terancam. Ini bisa menimbulkan ketakutan bagi penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Kuasa hukum menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk praperadilan. Upaya itu untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.*


