ZONAKALBAR.com, Kubu Raya – Tanah milik di Kabupaten Kubu Raya tiba-tiba dipasang Plank yang bertuliskan dilarang memasuki kawasan TNI. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim zona kalbar, lokasi tanah tersebut di Dusun Wosari Desa Durian Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.
Informasi itu baru diketahui, ketika pertemuan warga Dusun Wosari Desa Durian Kecamatan Sungai Ambawang yang dilakukan disalah satu kediaman warga bersama tokoh masyarakat di Kecamatan Sungai Ambawang pada (5/2024) lalu.
Dikatakan oleh salah seorang warga yang tak mau disebutkan namanya, awalnya mereka menerima undangan secara lisan dari RT untuk petemuan silahturahmi di Kantor Desa. Di pertemuan itu tiba-tiba ada pemberitahuan bahwa akan ada pembangunan Kodim atau lapangan tembak di lokasi lahan pertanian milik warga tersebut.
Baca juga:
- DAD Kubu Raya Siap Menangkan Pasangan Sujiwo-Sukiryanto
- Pemuda Pancasila Dukung Sujiwo Maju Calon Bupati Kubu Raya 2024
Ketika itu warga masih meragukan, karena mereka belum pernah mendapati informasi jelas mengenai itu, apalagi secara kepemilikan dan pengelolaan lahan, selama ini warga telah memiliki dan mengelola lahan tersebut.
“Awalnya, tak begitu kepikiran, karena kami pikir lahan itu bukan yang kami garap selama ini, tapi begitu sekarang dipasang plank bahkan sudah alat berat yang bekerja di lokasi kami,” katanya.
Lahan yang diklaim milik TNI itu merupakan lahan pertanian yang selama ini digarap warga dengan status Surat Keterangan Tanah (SKT) Surat Garap, ada juga yang sudah bersertifikat hak milik (SHM).
“Kami sempat melakukan upaya mediasi tapi tak ada hasil, akhirnya kami mengadukan hal ini melalui lembaga adat, baik DAD maupun Paguyuban lainnya,” ujarnya.
Sementara,Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Sungai Ambawang kemudian berkoordinasi dengan Ketemenggungan DAD dan Paguyuban Jawa kalimantan Barat.
“Kami nilai Karena lahan dalam permasalahan kemudian masyarakat adat melakukan ritual pemasangan Pamabang, sebagai perlambang adat dan upaya menyelesaikan masalah dengan baik-baik,” ucap Daniel Ketua DAD Sungai Ambawang.
Kemudian, dari hasil pertemuan warga dan Lembaga Adat Lintas Etnis diupayakan mediasi, setelah pertemuan di Desa Durian lalu kegiatan di lokasi tersebut berhenti.
“Lalu beberapa hari lalu kami mendapat laporan kegiatan di lokasi telah berjalan kembali, bahkan Pamabang yang dipasang telah dilanggar, Ini suatu hal yang tidak bisa dibiarkan, Adat telah dilanggar dan itu simbol kami,” tegas Daniel.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pemasangan Ritual Pambang itu dilakukan dan disaksikan warga sekitar dari berbagai etnis bersama Tokoh Adat Dayak, sehingga harus ditaati dan dipatuhi. Untuk itu, sebagai Ketua DAD Kecamatan Sungai Ambawang, Ia akan meminta pertanggungjawaban pihak terkait.***