Laksanakan Sosialisasi Undang-Undang, Adrianus Asia Sidot Undang Para Kepala Desa

Sanggau – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dr. Drs. Adrianus Asia Sidot, M.Si. mengadakan kegiatan Sosialisasi mengenai Undang-undang (UU) yang menjadi pembahasan dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2025-2029 kepada masyarakat yang ada di Kecamatan Kembayan, Minggu 22 Desember 2024.

Dalam kegiatan yang di gelar di Balai Desa Semayang tersebut, hadir para Kepala Desa beserta perangkat Desa, diantaranya, Desa Semayang, Desa Tanjung Bunga, Desa Thang Raya, Desa Sebungkuh dan Desa Kuala Dua.

Baca juga: Maxim Bagikan Paket Sembako untuk Panti Asuhan dan Mitra Driver di Kota Pontianak

Sosialisasi Undang-Undang kali ini secara khusus mengangkat pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No.19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Para peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan langsung kepada anggota DPR yang hadir, yang kemudian dijawab secara rinci untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai isi UU tersebut.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan peraturan perundang-undangan yang menjadi prioritas pembahasan di DPR, serta memastikan bahwa informasi yang diberikan dapat diterima dengan jelas dan tepat.

Baca juga: Temukan Plus, Tim Satgas Uji CPNS Pengawas Jaminan Produk Halal

“kegiatan ini diharapkan juga dapat mempererat hubungan antara masyarakat dan wakil rakyat dalam rangka menciptakan proses legislatif yang lebih transparan dan responsif,” tutup Adrianus.**

Editor: Rois