Perbaikan Pengajuan Bacaleg Provinsi Resmi Ditutup

ZONA KALBAR, Pontianak – Pendaftaran, pemeriksaan dan perbaikan dokumen persyaratan pengajuan daftar Bakal Calon Legislatif Daerah DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota sudah resmi ditutup KPU Daerah Provinsi Kalbar.

Muhammad Syarifudin Budi (MS Budi) Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan 4 anggota KPUD Kalbar menyampaikan pengumuman tersebut di akun sosial media resmi Kpu provinsi Kalimantan Barat, Senin (10/7/2023).

“KPU Provinsi Kalimantan Barat baru saja melewati masa pengajuan perbaikan pengajuan untuk Bacaleg DPD RI dan Bakal Calon Legislatif Dari Partai Politik,” ujarnya

Dalam penyampaian konferensi pers tersebut, MS Budi sapaan akrab Ketua KPU Kalbar mengatakan dari 16 Bacalon DPD, 15 orang melakukan perbaikan.

“Selanjutnya untuk bakal calon DPRD provinsi Kalbar, 18 partai politik peserta pemilu seluruhnya mengajukan perbaikan daftar Bacalegnya. Kemudian dari 18 partai politik, seluruhnya mengajukan perbaikan di masa perbaikan Bacaleg,” paparnya.

Ia berkata 1114 total Bacaleg 18 Parpol pada masa pengajuan perbaikan ini menjadi 1106 Bacaleg.

“Untuk Partai Politik dari 1114 Bacalon menjadi 1106 Bacalon,” Jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Heru Hermansyah Anggota KPU Daerah Provinsi Kalbar.

Ia mengatakan 18 kepengurusan partai politik di tingkat provinsi semuanya sudah melakukan penyerahan dokumen perbaikan pengajuan Bacaleg kepada KPUD Provinsi Kalbar pada Minggu, (9/7/2023).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen persyaratan pengajuan daftar calon legislatif parpol daerah provinsi Kalbar, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kalbar menyatakan semua parpol melakukan perbaikan dokumen persyaratan pengajuan pendaftaran calon legislatifnya,” tuturnya.

Heru sapaan akrab Anggota KPU Provinsi Kalbar mengatakan sampai batas akhir waktu penyerahan perbaikan pukul 23.59, Minggu, (9/7) lalu, seluruh parpol sudah menyerahkan dokumen perbaikannya.

“Semua parpol melakukan penyerahan perbaikan dokumen persyaratan pengajuan daftar calegnya sampai batas waktu Minggu, (9/7) pukul 23.59 malam ini,” ungkapnya saat diwawancarai Zona Kalbar.

Pada masa perbaikan pengajuan daftar Bacaleg, partai politik peserta pemilu tidak bisa melakukan penambahan Calon Legislatifnya. Ini disampaikan Heru sapaan akrab mantan anggota KPU Pontianak tersebut ketika diwawancarai Zona Kalbar, Minggu, (9/10//7/2023).

“Untuk saat ini kita periksa kelengkapan pengajuan daftar bacalegnya. Parpol tidak diperbolehkan menambahkan jumlah calon legislatifnya,” Jelasnya.

Ia menjelaskan dalam proses perbaikan ini, parpol tak bisa lagi menambah Bacaleg namun bisa melakukan pergantian.

“Kalau dalam proses perbaikan ini penambahan bacaleg tidak boleh, tetapi pergantian bisa,” terangnya.

Ia menjelaskan proses pergantian bakal calon legislatif parpol tersebut bisa dilakukan apabila memperoleh persetujuan dari ketua umum partai atau bacaleg mengundurkan diri.

“Pergantian bisa dilakukan ketentuan persetujuan ketua umum atau ada Caleg yang mengundurkan diri,” terangnya.

Ia menjelaskan proses pergantian calon legislatif dari partai politik tersebut diatur dalam pasal 51 ayat 4 Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/Kota.

“Proses pergantian calon legislatif dari partai politik tersebut diatur dalam pasal 51 ayat 4 Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/Kota,” jelasnya.

Setelah melalui masa perbaikan pengajuan bakal calon legislatif DPD dan DPRD Provinsi Kalbar. MS. Budi sapaan akrab sehari Ketua KPU Kalbar mengatakan dari tanggal 10 juli sampai 6 Agustus 2023 KPU Kalbar memeriksa dan melakukan verifikasi administrasi perbaikan

“Pada tanggal 10 Juli sampai 6 Agustus tahun 2023 KPU Provinsi Kalimantan Barat akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan,” katanya.

Ia mengatakan hal itu dilakukan untuk memberikan untuk memberikan penilaian MS atau TMS kepada Bakal Calon DPD dan DPRD Provinsi dari 18 Parpol peserta pemilu.

“Verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan dilakukan untuk memberikan status MS (Memenuhi Syarat) dan Status TMS (Tidak Memenuhi Syarat) kepada 16 Bacalon DPD dan seluruh Bacalon Partai Politik di 8 Daerah Pemilihan DPRD Provinsi Kalimantan Barat,” pungkasnya.