Legislator Adrianus Asia Sidot Sorot Pelanggaran Sertifikat Laut di Tangerang

Jakarta – Dr. Drs. Adrianus Asia Sidot, M.Si., anggota Komisi IV DPR RI menyoroti Pelanggaran Sertifikat Laut. Dirinya juga melakukan pengawasan langsung ke lokasi pagar laut di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang (PIK), Rabu 22 Januari 2025.

Peninjauan dan diskusi Komisi IV DPR RI ke lokasi Rencana Alih Fungsi
Kawasan Hutan Lindung yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), didampingi oleh Pj. Gubernur Banten; Pj. Bupati Tangerang; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Kehutanan; Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten; Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten; Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang; Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang; dan Direksi Perum Perhutani.

Baca juga: Peduli Korban Banjir, NU Care-LAZISNU Kalbar Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Landak

Anggota Komisi IV DPR ini juga mempertanyakan proyek strategis nasional (PSN) di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) yang melibatkan alih fungsi hutan lindung mangrove. Adrianus mengusulkan agar izin untuk proyek tersebut ditunda, mengingat potensi dampaknya terhadap lingkungan dan sosial.

Menurut Adrianus, Anggota DPR RI Fraksi Partai GOLKAR ini, masih ada banyak lahan di PIK yang belum terbangun, sehingga proyek ini terkesan lebih mengutamakan keserakahan daripada kepentingan bersama. Pemerintah kabupaten Tangerang sendiri telah mengajukan alih fungsi hutan mangrove dengan janji mengganti lahan tersebut dua kali lipat, meski belum ada kejelasan mengenai lokasi penggantiannya.

Baca juga: Peningkatan Kualitas SDM dalam Mewujudkan Swasembada Pangan dan Ketahanan Pangan di Kalbar

Adrianus Asia Sidot, Anggota DPR RI Dapil Kalbar II yang menjabat kembali untuk periode 2024-2029, mengharapkan Pemerintah dapat mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan masalah ini, termasuk memastikan koordinasi antar lembaga dapat berjalan lebih efektif agar pelanggaran terhadap regulasi laut tidak terus berlanjut.***