Link dan Cara Daftar Bantuan Pemerintah DKI Jakarta dari KJP Plus dan KJMU

Zona Bantuan – Dapatkan link dan cara daftar bantuan Pemerintah DKI Jakarta dari KJP Plus dan KJMU.

Lalu, bantuan apa saja yang akan disalukan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta pada bulan ini.

Pemerintah DKI pada bulan ini di akan menyalurkan bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus).

 

Link dan Cara Daftar Bantuan Pemerintah DKI Jakarta dari KJP Plus dan KJMU
Link dan Cara Daftar Bantuan Pemerintah DKI Jakarta dari KJP Plus dan KJMU/foto Tangkap layar IG

Baca Juga: Jadwal & Link Nonton MotoGP Austria 2022 Trans7 Minggu 21 Hari Ini

Baca Juga: Cek Harga iPhone 13 Pro Max Terbaru Edisi 2022, dan Bocoran Spesifikasi dan Harga iPhone 14

Namun sebelum mendaftar dan mendapatkan bantuan dari pemerintah harus diperhatikan data diri telah terdaftar di DTKS.

Apa itu DTKS?

Adapun Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data induk yang berisi data penerima pelayanan kesejahteraan sosial.

Kemudian penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Untuk diketahui, DTKS diawasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan disalurkan pada setiap daerah.

Dalam pemberian bantuan, DTKS menjadi salah satu data acuan untuk bantuan sosial yang bersumber dari APBD maupun APBN.

Bantuan sosial yang diberikan antara lain:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
2. Program Bantuan Sosial dari Pemerintah (PKH)
3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
4. Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
5. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
6. Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)
7. Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)

Bila siswa atau mahasiswa ingin mendaftarkan diri ke program KJP Plus atau KJMU, harus terdaftar terlebih dahulu di DTKS.

Dilansir dari Instagram resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, mekanisme pendaftaran DTKS adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Memuaskan Istri dengan Menyentuh 7 Area ini saat Hubungan Intim

Tahapan Pendaftaran DTKS Tahap 3 Tahun 2022:
1. Sosialisasi
2. Pendaftaran
3. Pengolahan Data 1
4. Pemadanan Data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
5. Pemdanan Data dengan Badan Pemadanan Daerah
6. Pengolahan Data 2
7. Musyawarah Kelurahan
8. Pengolahan Data 3
9. Penetapan Daftar Sasaran Tetap
10. Penginputan Dalam Aplikasi SIKS-NG
11. Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI

Cara Mendaftar DTKS Tahap 3 Tahun 2022:
1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs https://dtks/jakarta.go.id/
2. Buat akun baru bagi yang belum memiliki akun sebelumnya
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat
4. Pilih menu Pendaftaran
5. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
6. Klik kirim dan data akan terunggah untuk diseleksi lebih lanjut

Baca Juga: Laptop Asus Vivobook Pro 14 OLED Terbaru Hadir di Indonesia

Sebagai informasi untuk pendaftar  DTKS yang mengalami kendala saat mendaftar secara online, bisa datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.

Itulah Link dan Cara Daftar Bantuan Pemerintah DKI Jakarta dari KJP Plus dan KJMU.