ZONA KALBAR – Cara cek dan Link Hasil Pilkada Kalbar 2024 Hitung Cepat quick count Pemilihan Gubernur Kalimantan Barat ada situs resmi versi resmi KPU.
Hari ini Rabu Tanggal 27 November 2024 dilaksanakan pemilihan kepala daerah serentak (Pilkada 2024) masyarakat mungkin mulai melakukan berbagai persiapan.
Untuk masyarakat yang sudah menetapkan pilihan mungkin penasaran dengan hasil hitung cepat atau juga disebut hasil quick count Pilkada 2024 tahun ini.
Tapi jangan khawatir, karena masyarakat bisa memantaunya melalui link quick count.
Namun begitu, Link hasil quick count untuk Pilkada 2024 tersedia oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di melalui situs resminya.
Baca juga: Babinsa Koramil Teluk Pakedai Lakukan Pengawalan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024
Berikut ini link hasil quick count Pilkada 2024 situs resmi KPU.
Berikut Cara Cek Hasil Quick Count Situs KPU
1.Buka situs resmu KPU https://pilkada2024.kpu.go.id/#/pkwkp
- Pada laman terlampir pilih menu kolom untuk mengecek hasil hitung cepat Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup).
Baca juga: Pengawasan Produk Halal, Satgas Apresiasi Kinerja P3H dan PU Di Mempawah
- Lalu, di kolom pilihannya pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat.
Untuk Pemilihan Gubernur akan muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing provinsi.
Lalu, hasil rekapitulasi suara di provinsi pilihan dapat diklik untuk melihat lebih detail rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga TPS.
Begitu juga untuk Pemilihan Bupati muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing kota/kabupaten hingga di tingkat per TPS.
Sebelumnya, disampaikan KPU memastikan Sirekap akan kembali digunakan dalam Pilkada 2024.
Disampaikan Komisioner KPU Idham Holik, bahwa sistem nya mengalami perbaikan signifikan pasca kendala pemilu 2024.
Baca juga: Survei JSI: Jiwo-Sukir Unggul Jauh dari Rusman-Fachri dan Rosalina-Marijan
Dengan begitu, Sirekap diharapkan menjadi solusi penghitungan suara yang lebih akurat dan transparan pada Pilkada 2024.
Adapun Data yang ditampilkan Sirekap akan berasal dari Formulir C1 berupa bentuk gambar atau PDF. Hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan juga akan diperlihatkan menggunakan formulir B Hasil Kwk.
Link Alternatif Lembaga Survei
Selain itu, lembaga survei juga dapat menampilkan quick count. Dilansir dari Kompas.com, KPU hasil hitung cepat atau quick count untuk lembaga survei dirilis paling cepat pada 15.00 WIB atau 2 jam setelah pemungutan suara selesai.
Mengenai itu, di atur Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat bunyi pada pasal 19 Ayat 3 PKPU. Ayat satu menjelaskan mengenai lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat mengumumkan hasil survei mereka mengenai pemilu.
Adapun Ayat 2 menerangkan, pengumuman hasil survei dilarang dilakukan pada masa tenang. Pasal itu mengatur pengumuman yang dikeluarkan dari hasi survei berisi hasil penghitungan cepat sampai akhir.
Baca juga: Pangdam XII/Tpr Dampingi Mentan RI Kunjungan Kerja Di Kabupaten Sambas Kalbar
Dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat mengenai pemilu atau pemilihan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat harus menyatakan bahwa hasil kegiatan yang dilakukan bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota. bunyi isi Ayat 5 PKPU 9/2022.
Baca juga: Panwascam Sungai Raya Adakan Sosialisasi Pemilu Damai 2024
Berikut 12 link quick count dari lembaga survei sebagai alternatif
- Fixpoll: https://fixpoll.id/
CSIS: https://mail.csis.or.id/
Indikator: https://indikator.co.id/
Populi Center: https://populicenter.org/
Pandawa Research: https://www.pandawa.id/
Voxpol Center: https://www.voxpolcenter.com/
Charta Politika: https://www.chartapolitika.com/
Lembaga Survei Indonesia: https://www.lsi.or.id/
Poltracking: https://poltracking.com/quick-count/
Kompas: https://pemilu.kompas.com/quickcount
Lembaga Kajian Publik Independen: https://lkpi.org/
Lembaga Survei Independen Nusantara: https://lsin.co.id/
NOTE: hitung cepat pilkada merupakan instrumen sebagai survei untuk melihat siapa yang menang. Namun, secara resmi perlu menunggu informasi dari KPU sebagai penyelenggara pilkada 2024.
Itulah informasi mengenai Link Hasil Pilkada Kalbar 2024 Hitung Cepat quick count Pemilihan Gubernur Termasuk Pontianak & Kubu Raya.
Komentar