ZONAKALBAR.COM – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Kalimantan Bimur (Kalbar) mengapresiasi kinerja Polserta Kota Singkawang dengan Surat Ketetapan No.S.Tap/89/VIII/RES.1.24/2024/Reskrim tgl.16 Agustus 2024. Tentang Penetapan Tersangka.
Hosnan selaku ketua LPAI Kalbar memberikan apresiasi atas Kinerja Polresta Singkawang tentang penetapan tersangka pelaku Cabul.
“Ini bukti bahwa kinerja yang baik aparat penegak hukum di Polresta Singkawang. Namun dalam rangka penegakan hukum LPA Kalbar juga berharap ini tidak berhenti hanya pada tahap penetapan tersangka, sementara tersangka masih bebas berkeliaran yang tentunya akan berpengaruh tidak baik kepada Korban” Ungkap Hosnan (Ketua LPAI Kalbar).
“Untuk menghindari segala kemungkinan yang bisa saja dilakukan oleh tersangka, misal intimidasi terhadap korban upaya menghilangkan barang bukti atau kejadian serupa yang berulang terhadap korban atau anak lain maka. Kami berharap kepolisian segera melakukan penahanan terhadap tersangka yang notabene adalah Dewan Terpilih (Anggota DPRD Terpilih”, Kata Hosnan menambahkan penyimpaiannya kepada awak media.
Tidak ada tempat yang pantas bagi Predator Anak Kecuali Penjara.
DPRD = Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Bukan Dewan Perwakilan Predator Anak Daerah.
Hosnan menegaskan bahwa, LPA Kalbar akan terus mengawal proses hukum ini, berharap dan mendorong kepolisian Resort Kota Singkawang untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka dalam rangka upaya perlindungan anak.
Kami juga terus menghimbau kepada orang tua dan masyarakat untuk terus bersama – sama meningkatkan pengawasan terhadap anak dirumah dan dilingkungan sekitar. Karena anak adalah generasi penerus bangsa yang amat sangat penting untuk diselamatkan demi keberlanjutan kehidupan yang lebih baik.
(Tim Liputan)