MEMPAWAH, ZONA KALBAR.COM – Sekolah Tinggi Agama Islam Mempawah (STAIM) Jurusan Syariah Program Studi Ahwal Al-Syahksiyah telah melakukan kegiatan pengabdian pada masyarakat melalui seminar dengan Tema Pandangan Islam Terhadap Pernikahan Dini, Dampak Mental dan Sosial Terhadap Pernikahan Dini yang diselenggarakan pada Minggu 2 Juni 2024 di Pondok Pesantren Khairul Hikmah, Desa Suap, Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah.
Acara seminar di pandu oleh Ilha Ikhwana Nurfadhila sebagai MC dan Nursiah sebagai Moderator yang merupakan perwakilan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Mempawah berlangsung pukul 08 : 30 WIB – Selesai dan di ikuti 46 Siswa – siswi.
Narasumber pertama perwakilan penyuluh KUA Mempawah Hilir. Bapak Johan.,S.HI,.M.E dan Narasumber kedua Bapak Marsum., S.H,. M.E selaku Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Mempawah
Pembukaan sekaligus penjelasan tentang Pernikahan Dini disampaikan oleh Marsum., S.H., M.E mengenai isu yang penting untuk dikawal. Ditegaskan bahwa keluarga memiliki peran penting untuk mengarahkan perkembangan anak agar memiliki wawasan yang luas dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat menghindari terjadinya pernikahan dini dari sudut pandang sosial, kesehatan, dan budaya.
“Kasus pernikahan dini sangat banyak terjadi, kebanyakan karena kebutuhan ekonomi dan benturan adat. Beberapa masyarakat masih berpandangan negatif bila terdapat seseorang yang belum menikah di usia mendekati 20 tahun.” Ujarnya
Marsum., S.H., M.E juga menyampaikan berbagai dampak negatif pernikahan dini, yang dapat dicegah dengan penguatan peran keluarga serta adanya revisi UU Perkawinan untuk menaikkan batas minimal usia pernikahan, sesuai dengan kematangan dari aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi.