Pemerintah Kota Pontianak bakal buat BUMD Bidang Pangan – Persampahan

Zona Pontianak – Wali Kota Edi Rusdi Kamtono mengatakan bahwa Pemerintah Kota Pontianak hendak membentuk satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru yang bergerak di sektor pangan dan persampahan serta sektor-sektor lainnya.

Dengan keberadaan BUMD tersebut diharapkannya bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah kota Pontianak.

“Kehadiran BUMD ini diharapkan lebih fleksibel dan yang terpenting menguntungkan bagi pemasukan daerah,” kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Kamis 8 September 2022.

Kehadiran BUMD, sebutnya, yang menaungi beberapa sektor usaha ini tujuannya agar lebih fleksibel sekaligus menggali potensi-potensi pemasukan bagi daerah.

Baca juga: KPK Beri Pendidikan Antikorupsi ke Pejabat Eselon di Kalbar

“Misalnya berkaitan pangan, yang mana BUMD tersebut nantinya menangani sektor usaha pangan yang fungsinya juga sebagai pengendali inflasi,” katanya

“Jadi kalau harga komoditas pangan naik, kita bisa membuat operasi pasar melalui BUMD itu,” tambahnya..

Peran BUMD tersebut, imbuhnya, juga menampung hasil-hasil pertanian langsung dari petani.

Selain itu, bahan-bahan pokok lainnya yang berpotensi mengakibatkan inflasi, seperti beras, bawang, cabai, minyak goreng dan sebagainya juga menjadi sasaran BUMD dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok.

“Kehadiran BUMD ini menjadi penyeimbang gejolak harga di pasaran. Selain itu juga BUMD ini mengakomodir persoalan persampahan, pelabuhan, pengelolaan ruang rekreasi dan lainnya,” kata Edi.

Selain itu, Edi mendukung penuh soal Rakornas penguatan, pembinaan, pengawasan dan pengelolaan BUMD yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui zoom meeting yang membahas tata kelola BUMD.

Baca juga: Jalan Tak Dibangun Warga Kubu Raya Kritik Walikota Pontianak Serempet DPRD

Hal itu agar kehadiran BUMD bisa berkontribusi bagi kemajuan daerah melalui PAD yang diperoleh. Dia menyebut tak sedikit BUMD yang dinilai tidak efisien dan tidak efektif sehingga mengalami inefisiensi dan merugi.

“Hal ini pula yang menjadi fokus dalam seminar yang digelar Kemendagri dan KPK,” ujarnya.

Di pembahasan rakornas itu juga disebutkan bahwa apabila dalam sebuah BUMD terdapat unsur penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan manajemen, maka akan diteruskan kepada aparat penegak hukum.

Baca juga: Beri Kuliah Umum di IAIN Pontianak, Sekjend PDIP: Kampus Tempat Menggembleng Calon Pemimpin

“Namun sebaliknya, bila sudah sesuai aturan, maka BUMD itu akan dilakukan pembinaan yang ketat supaya BUMD sehat dalam tata kelolanya,” katanya.