Pemerintah Menaikan Tarif Ojek Online Mulai 29 Agustus, Berikut Perinciannya

Zona Bisnis – Kabarnya, Pemerintah melalui Kemenhub menaikan tarif Ojek Online Mulai 29 Agustus 2022 mendatang.

Seperti diberitakan, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) mulai 29 Agustus 2022.

Adapun keputusan tarif ojol naik  tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Dijelaskan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, bahwa pemberlakuan tarif ojol terbaru ini diperpanjang menjadi 25 hari setelah ditetapkan pada 4 Agustus 2022.

Disebutkannya, hal ini dilakukan dengan pertimbangan diperlukan sosialisasi dalam waktu yang lebih panjang.

Pemerintah melalui Kemenhub menaikan tarif Ojek Online Mulai 29 Agustus 2022 mendatang.
Dok. Ojek Online Indonesia

Baca juga: Saran Nonton! Film Series Indonesia Terbaru di Vidio

“Berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” kata Hendro dalam keterangan tertulis, Minggu (14/8/2022) seperti dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, Hendro berharap, dalam waktu 25 hari, aturan Kemenhub soal tarif ojol naik ini bisa dilaksanakan dan dipedomani oleh perusahaan aplikasi.

“Dan ini juga sesuai Ketentuan PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” katanya.

Hendro juga mengatakan, perusahaan aplikasi diharapkan bisa segera menerapkan tarif ojek online terbaru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.

Berikut perincian tarif ojek online terbaru yang berlaku efektif pada 29 Agustus 2022:

Baca juga: Daftar HP Asus Zenfone 9 Versi Global Terbaru dan Spesifikasinya

Dikutip dari kompas.com, berikut Tarif ojek online terbaru:

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per km

• Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km

• Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 sampai Rp 11.500 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

Baca juga: Nadiem Respon Desakan Jalur Mandiri di Semua PTN Dihapus

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km (naik dari Rp 2.000 per km)

• Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km (naik dari Rp 2.500 per km)

• Tentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000-Rp 10.000).

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km

• Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km

• Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 sampai Rp 13.000 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

Itulah artikel berjudul ‘Pemerintah Menaikan Tarif Ojek Online Mulai 29 Agustus, Berikut Perinciannya’ yang dibuat zona kalbar.