Penulis : Zubairi
Tahun politik kini sudah tiba, dimana pemilu tahun 2024 sesuai tahapan telah dilaksanakan oleh KPU. Belajar dari pengalaman kepemiluan, maka sudah pasti penyelenggara pemilu seperti KPU lebih sering menjadi sorotan publik. Karena yang bertanggungjawab atas terselenggaranya pemilu, KPU akhir-akhir ini juga sudah ramai menerima tudingan dan kritikan terkait pelaksanaan tahapan pemilu.
Bagi penyelenggara pemilu, kritikan dan tudingan tersebut perlu diyakini dan dimaknai secara positif. Selain memang sebagai kontrol dari masyarakat, juga merupakan warning positif, bahwa kerja-kerja penyelenggara pemilu perlu kehati-hatian, ketelitian dengan berpegang teguh pada asas dan prinsip kepemiluan.
Integritas penyelenggara dari tingkat nasional hingga paling bawah sekalipun menjadi penting demi terwujudnya integritas pemilu. Mengingat, pemilu kali ini bersamaan dengan Pilkada di tahun yang sama 2024. Tentu selain menguras energi dan anggaran, pasti juga akan menghadapi beragam tantangan. Tantangan tersebut bisa berupa rumitnya kerja-kerja penyelenggara hingga bagaimana mempertahan kepercayaan publik terhadap pemilu yang berlangsung.
Sebagai negara demokrasi, rakyat tidak hanya terlibat langsung dalam memilih pemimpin. Namun juga memiliki hak untuk menilai apakah penyelenggara pemilu itu berintegritas atau tidak, bahkan juga mempunyai hak mengawasi kerja-kerja tahapan pemilu yang dilaksanakan. Sehingga menjadi wajar, jika kemudian penyelenggara pemilu mendapat sorotan serius dan kritikan.
Terlebih, bila semua menyadari pedoman dalam kepemiluan tersebut tak hanya berdasarkan aturan (rule of law), namun juga etika (rule of ethics). Hal ini pula yang dikonfirmasi oleh Kofi A. Annan dalam karyanya “Deepening Democracy: A Strategy for Improving the Integrity of Election Worldwide” yang mendefinisikan integritas sebagai kepatuhan yang kukuh pada nilai moral dan etika. Berkaitan dengan pemilu, integritas pemilu itu menghendaki seluruh elemen yang terlibat di dalamnya baik penyelenggara maupun peserta tunduk dan patuh pada nilai-nilai moral dan etika kepemiluan.
Secara aturan main (rule of law), pelaksanaan pemilu berpedoman kepada UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, PKPU, Perbawaslu dan Peraturan DKPP, namun berdasarkan etika (rule of ethics) erat kaitannya dengan tindakan, perilaku dan tanggung jawab yang melekat pada setiap penyelenggara pemilu dan peserta pemilu. Makanya, untuk menjaga integritas pemilu, dalam peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 menyebutkan bahwa setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan.
Catatan Hitam Penyelenggara Pemilu
Integritas penyelenggara pemilu sangat penting menjadi perhatian bahkan ditegakkan, sebab pemilu menentukan kualitas dan produk Pemilu. Mengingat malpraktek, kecurangan, manipulasi dan pelanggaran terhadap penyelengaraan pemilu bukanlah baru di Indonesia, baik itu dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu maupun oleh peserta pemilu. Pelanggaran pemilu (electoral fraud) tentunya tidak hanya berimplikasi pada kepercayaan publik, mutu pemilu, partisipasi masyarakat, namun juga terhadap citra demokrasi.
Pemilu sebagai wujud negara demokrasi yang menjalankan kedaulatan rakyat, idealnya telah diatur melalui UU. Namun demikian, pelanggaran sering dilakukan oleh penyelenggara pemilu, beberapa kasus misalnya; tindakan electoral malpractice beberapa kali terjadi di Indonesia. Pada pemilu 2014, Ketua dan anggota KPUD di Kabupaten Serang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, yaitu menerima suap berupa permintaan dana keamanan (Kompas.com).
Lalu, pada Pilkada 2018, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Komisioner KPU KPUD di Garut ditangkap karena menerima suap dalam bentuk uang dan mobil dari salah satu calon kepala daerah (Kompas.com).
Kemudian pada pemilu 2019 oknum petugas anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta divonis 4 (empat) bulan penjara akibat terbukti mengubah hasil perolehan sejumlah partai peserta pemilu legislatif 2019 (Merdeka.com). Berikutnya, pada tahun 2020 Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan dengan dugaan suap (Kompas.com).
Catatan pelanggaran pemilu yang kerap melilibatkan penyelenggara pemilu tersebut, harusnya menjadi evaluasi bersama dan disadiri bahwa demokrasi terkait kepemiluan yang didaulat sebagai sistem paling ideal masih punya celah untuk dikotori oleh peserta pemilu melalui penyelenggara pemilu. Pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara, tidak hanya mencoret citra pemilu, namun juga akan berimplikasi terhadap kepercayaan masyarakat.
Belajar dari Pengalaman Pemilu
Kita perlu memberi apresiasi terhadap penyelenggara pemilu yang telah bekerja sesuai tugas dan fungsinya. Mereka adalah pahlawan demokrasi yang saat ini bekerja untuk mewujudkan demokrasi yang baik sesuai dengan amanat UUD 1945. Tanpa penyelanggara pemilu sudah pasti pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat akan mengalami kekacauan bahkan juga bisa anarki.
Namun demikian, ada pribahasa lama mengatakan “Pengalaman adalah guru terbaik”. Jika pengalaman pemilu telah mengkonfirmasi bahwa oknum penyelenggara pemilu dan peserta pemilu kerap bekerjasama melakukan “malpraktek” kejahatan pemilu, berarti untuk pemilu 2024 masih ada potensi demikian. Bukan bermaksud meragukan, namun karena fakta-fakta historis telah memperlihatkan bagaimana pemilu syarat dengan godaan yang bisa menyeret penyelenggara pemilu dalam pusaran kejahatan pemilu.
Kejahatan pemilu tersebut perlu diantisipasi sejak dini dan disadari secara kolektif oleh semua pihak, bukan hanya KPU, Bawaslu dan DKPP yang bertanggung jawab terhadap integritas pemilu. Tapi Rakyat dan partai politik sebagai unsur dari pemilu bersama-bersama bahu-membahu (Gotong Royong) menciptakan pemilu yang benar-benar berintegritas.
Gotong Royong Menjaga Kepercayaan Publik
Sejatinya, undang-undang kepemiluan sudah memuat aturan main bagaimana seharusnya pemilu itu berlangsung, batasan dan sanksinya sudah jelas mengikat dan memaksa agar semuanya taat dan patuh terhadap ketentuan yang diberlakukan. Dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum menyebutkan bahwa ada 3 (tiga) jenis pelanggaran pemilu yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif dan tindak pidana pemilu. berikut di dalamnya menyebutkan apa sanksi bagi yang melanggarnya. Namun demikian, seperti yang diketahui bahwa itu bukan jaminan untuk terwujud pemilu yang bersih.
Positifnya, aturan tersebut bisa dimaknai sebagai bentuk komitmen negara untuk terus memperbaiki mutu dan menjaga pemilu sebagai pilar demokrasi. Meski begitu, perlu diakui bahwa penyelenggaraan pemilu saat ini belum mampu berjalan dengan ideal. Masih adanya dona-dona seperti politik hitam, politik uang dan politik identitas serta pelanggaran pemilu yang dilakukan penyelenggara dan peserta pemilu membuktikan bahwa komitmen dan integritas pemilu masih perlu terus ditegakkan dan diperbaiki.
Demi menjaga kepercayaan publik (rakyat), selain negara, semua unsur pemilu juga harus bisa berkomitmen menjaga pemilu. Komitmen itu, pertama harus ditunjukan oleh penyelenggara pemilu dengan berpegang teguh pada 11 prinsip, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. Bila sebelas prinsip tersebut sudah menjadi harga mati yang tak bisa diotak-atik, maka optimisme menciptakan pemilu yang benar-benar demokratis akan terwujud.
Selain penyelenggara, partai politik sebagai peserta pemilu juga harus memiliki komitmen yang sama. Partai sebagai kelembagaan dan wadah kaderisasi politisi serta kader bangsa, yang akan ikut bertarung dalam kompetisi pemilu harus taat aturan demi mewujudkan pemilu berintegritas. Caranya, dengan memberlakukan kedisiplinan dan ketaatan kader terhadap aturan main. Jangan sampai, kader partai sebagai alat demokrasi malah menyeret masyarakat ikut dalam pusaran kejahatan pemilu.
Kemudian, pentingnya keterlibatan masyarakat. Keterlibatan masyarakat bukan hanya sekedar berbicara angka partisipasi atau hanya ikut memilih saat hari pelaksanaan pemilu, melainkan juga ikut mengawasi tahapan pemilu dari awal hingga akhir. Keterlibatan masyarakat akan menjadi mata yang tajam dan kontrol bagi tegaknya pemilu yang sesuai dengan asasnya, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).**
Konten Lain: