Ditolak Warga, Pemkot Pontianak Usulkan Ulang Batas Wilayah

Zona Pontianak – Walikota Edi Rusdi Kamtono mengatakan Pemerintah Kota Pontianak dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sepakat usulkan kembali kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait batas wilayah.

Hal itu disampaikan Edi Rusdi Kamtono usai Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Perubahan Batas Daerah melalui Pendetilan Garis Batas antara Kabupaten Kubu Raya dengan Kota Pontianak pada subsegmen Persil Tanah SHM Nomor 1282, di Ruang Praja 1 Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Senin 5 September  2022.

Baca juga: Beri Kuliah Umum di IAIN Pontianak, Sekjend PDIP: Kampus Tempat Menggembleng Calon Pemimpin

Diketahui Kemendagri melalui Permendagri Nomor 52 tahun 2022 memutuskan, bahwa Jalan Padat Karya Kelurahan Parit Mayor Kecamatan Pontianak Timur Komplek Daily Perdana Residence dan Sungai Beliung yang awalnya masuk wilayah Kota Pontianak jadi masuk wilayah Kubu Raya.

Lantas membuat warga menolak dengan keputusan Kemendagri tersebut. Berangkat itu, kedua Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya mengusulkan ulang kepada Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk perubahan batas wilayah.

“Awalnya usulan untuk Persil yang di Sungai Ambawang itu masuk ke Kota Pontianak, tetapi di peta Permendagri masuk ke Kubu Raya. Jadi kita usulkan sekaligus kita usulkan yang di Parit Mayor dengan di Sungai Beliung itu Kita usulkan untuk dirubah agar masuk ke Kota Pontianak,” kata Edi.

Baca juga: Jalan Tak Dibangun Warga Kubu Raya Kritik Walikota Pontianak Serempet DPRD

“Karena petanya itu setelah ditarik titik koordinat yang sekarang ini 1 banding 5.000 ternyata masuk ke Kubu Raya. Nah ini kita minta sekaligus untuk diusulkan ke Kemendagri agar wilayah tersebut bisa masuk ke Kota Pontianak,” tambah Edi.

Kata Edi, sebelumnya wilayah di Parit Mayor dan Sungai Beliung ini tidak terjadi permasalahan terkait batas wilayah. Tapi setelah adanya keputusan itu muncul polemik di kalangan masyarakat, alhasil mengharuskan wilayah tersebut masuk ke Kota Pontianak lagi.

Menurut Wako Edi terdahulu sertifikat tanah milik warga di kawasan itu masih masuk ke Kota Pontianak. Diakuinya, bahwa selama ini tidak ada masalah terkait batas wilayah antara Kabupaten dan Kota.

Baca juga: Koni Kota Pontianak Siapkan 775 Atlet untuk Pertahankan juara umum Porprov XIII

Tapi usai keputusan dari Mendagri itulah terjadi masalah, sebab warga yang sebelumnya masuk ke kota Pontianak malah masuk ke Kubu Raya. “Jika dulu lahan kosong tidak banyak diributkan, tetapi ketika sudah ramai penduduk seperti saat ini,” imbuhnya.

“Maka kita akomodir dan mereka selama ini masih kita layani. Tapi tau-taunya Kemendagri membuat batas tidak masuk ke kota Pontianak sehingga masyarakat komplain,” tambanya lagi.

Tahap saat ini, sebutnya, adalah final untuk menentukan dan mengembalikan dua wilayah tersebut masuk ke Kota Pontianak agar tidak menimbulkan persolan baru di kalangan masyarakat.

“Ini adalah final karena sudah detail titik koordinatnya . Sehingga Kedepannya diharapkan tidak ada masalah lagi,” katanya.

Baca juga: Kebakaran di Bangunan RS Untan Pontianak

Dikatakannya, bukan tak mungkin wilayah itu bisa masuk ke Kota Pontianak lagi bila kedua belah pihak Pemerintah Kota Pontianak dan Kubu Raya sepakat mengusulkan kembali terkait batas wilayah tersebut ke Kemendagri.

“Dimungkinkan jika ada kesepakatan di dua wilayah yaitu Bupati dan Wali Kota. Bisa dirubah jika ada kesepakatan dua belah pihak. Dan Pemkab dan Pemkot tidak ada masalah,” tutupnya.