ZONAKALBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis jadwal masa kerja Pantarlih Pilkada 2024, yakni dimulai pada 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Mengutip Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Pilkada, diketahui masa kerja Pantarlih dalam pemilihan kepala daerah ini hanya satu bulan setelah dilantik.
Berdasarkan hal tersebut kerja Petugas Pantarlih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sudah berakhir
Muhammad Jailani Selaku Anggota Bidang Pemantauan JPPR (Jaringan Pendidikan Pemilihan untuk Rakyat) Kalimantan barat berharap bahwa segala proses yang telah di lakukan oleh Pantarlih sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Saya menghimbau kepada para pemilih untuk mengecek data pribadi melalui website yang telah di sediakan oleh KPU di link ini https://cekdptonline.kpu.go.id/ karna hal ini sangat penting sebagai ajuan data kita sudah masuk dalam daftar pemilih dan sesuai dengan domisili tempat tinggal. Karena KPU sudah sangat transparan untuk masyarakat agar memudahkan mereka dalam memperoleh haknya sebagai warga negara dalam pemilihan kepala daerah secara serentak”. Ujarnya
“Namun jika tidak terdaftar kami melalui JPPR sebagai lembaga pemantau yang telah Terakreditasi di KPU Kalbar juga membuka ruang pendampingan dan komunikasi agar data para pemilih bisa masuk ke dalam daftar pemilih untuk pemilihan serentak kepala daerah tahun 2024”. Tambahnya
Muhammad Jailani juga menyampaikan bahwa hal ini sebagai upaya mewujudkan pemilihan kepala daerah yang berjalan dengan baik, transparan dan melibatkan segala unsur kelembagaan khususnya pemilih. Ini salah satu usaha JPPR Kalbar dalam meminimalisir pemilih untuk tidak Golput serta meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada serentak tahun 2024 di Kalimantan Barat.