ZONAKALBAR.COM – Beredar baru-baru ini dimedia berita online terkait kecurangan dalam proses kelulusan Calon Praja di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2024.
Kecurangan yang dilakukan oleh pihak IPDN Kalimantan Barat itu terindikasi kuat melanggar Keputusan Menteri Dalam Negeri No.800.1.2.2-1095 tahun 2024. Keputusan ini mengatur secara rinci mengenai Pedoman Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN tahun 2024, termasuk dalam hal penentuan kelulusan akhir.
Berdasarkan poin D dalam keputusan tersebut, penentuan kelulusan akhir Calon Praja IPDN harus dilakukan melalui Rapat Pleno dengan tahapan, sebagai berikut:
1) Menentukan peringkat kelulusan daerah sesuai kuota;
2) Menentukan peringkat kelulusan akhir untuk memenuhi kuota afirmasi nasional;
3) Menentukan peringkat nasional untuk mengidentifikasi kemampuan dan pengembangan pendidikan calon praja.
Isu terkait kecurangan di kampus IPDN Kalimantan Barat ini membuat Organisasi Kemahasiswaan memberikan komentar dan pernyataan, salah satunya adalah Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Kubu Raya.
Achmad Syukron selaku Ketua PMII Kabupaten Kubu Raya memberikan tanggapan.
” Saya berharap Kapolda Kalbar turun tangan langsung dan memberikan tindakan yang tegas terhadap pelaku manipulasi nilai tersebut, kalau bisa perwira polisi yang terlibat dalam kasus ini dipecat karena sudah mencoreng nama baik institusi, Tegas Syukron kepada tim liputan zonakalbar.
“Semoga kedepan tidak ada peraktik-peraktik seperti ini lagi, mengingat zaman sudah demokrasi dan serba terbuka”, Tambah Syukron dalam penyampaiannya.
Editor : Rois Saman
Komentar