PMII Kubu Raya Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Kenaikan PPN Hingga 12%

KUBU RAYA, ZONAKALBAR.COM – Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif PPN terbaru saat ini sebesar 11 persen dan naik menjadi 12 persen Melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN mengalami kenaikan secara bertahap dan paling lambat diberlakukan tanggal 1 Januari 2025.

Kebijakan tentang kenaikan PPN sebesar 12% menuia respon dari masyarakat dan berbagai kalangan organisasi. Salah satu respon tentang kenaikan PPN ini di ungkapkan oleh organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat.

Achmad Syukron selaku Ketua PMII Kubu Raya menyampaikan agar hal ini dikaji ulang untuk memperhatikan kepentingan masyarakat menengah kebawah.

Baca juga :PC PMII Ketapang KOPDAR Pergerakan: Bangun Solidaritas Pemuda untuk Ketapang Lebih Maju

“Penerapan kebijakan PPN memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan negara melalui peningkatan penerimaan negara. Namun, kebijakan ini juga harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat, terutama kelompok rentan, agar tidak menimbulkan beban ekonomi yang berlebihan. Oleh karena itu, keseimbangan antara optimalisasi penerimaan PPN dan perlindungan daya beli masyarakat harus menjadi prioritas dalam perumusan kebijakan fiskal”, Ujar Syukron kepada media zonakalbar pada Selasa (31/12/2024).

Menurutnya, kebijakan ini banyak menuai kritikan, karna mengingat kondisi ekonomi yang sedang lemah, terutama daya beli masyarakat kelas menegah ke bawah yang masih rentan.

Pemerintah menyatakan hal ini dilakukan dengan asas keadilan, dimana beberapa jenis barang kebutuhan pokok, seperti tepung terigu, minyak goreng curah, serta gula industri, tidak akan dikenakan PPN 12% secara penuh. Pihak pemerintah menanggung 1% tarif PPN melalui skema PPN ditanggung pemerintah.

Baca juga: Hasil pertandingan Leicester City vs Manchester City: Skor 0-2

“Kenaikan PPN ini adalah instrumen fiskal yang efektif dalam mendukung penerimaan negara untuk membiayai pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan program kesejahteraan sosial. Namun, kebijakan ini juga membawa dampak langsung pada daya beli masyarakat, khususnya kelompok berpendapatan rendah. Oleh karena itu, kebijakan PPN harus dirancang secara hati-hati agar tidak memperburuk ketimpangan ekonomi dan tetap mendukung pertumbuhan konsumsi domestik”, Lanjutnya.

Pemerintah perlu mewaspadai beberapa dampak dari kenaikan PPN tahun 2025. Dalam masa tunggu hingga kenaikan resmi, pemerintah memiliki pekerjaan untuk bisa mendorong dunia usaha bersiap membayar PNN 12 persen pada tahun 2025. Maka para ekonomi berharap pertumbuhan perekonomian Indonesia dapat mencapai 5,5 persen hingga 6 persen, karena bukan cuman PPN saja yang harus di naikkan.

Baca juga: PC PMII Kota Pontianak Menggelar Diskusi Pergerakan

Selain kenaikan PPN pemerintah juga harus menaikkan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang harus dipikirkan. Kenaikan tarif PPN dalam jangka pendek tidak jarang memicu inflasi jangka panjang. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengadakan redistribusi sebagai kebijakan yang seimbang.

“Kami PMII Kubu Raya berharap pemerintah mengoptimalkan kenaikan PPN ini dengan memberikan insentif atau pengecualian pada barang dan jasa yang esensial bagi kehidupan sehari-hari, seperti kebutuhan pokok, pendidikan, dan layanan kesehatan,” Tegas Syukron.

PMII Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat akan terus mengupayakan kepentingan masyarakat menengah kebawah agar kehidupan sehari-hari dapat terjamin.