Presma UNU Kalbar Tanggapi Putusan MK Terakait Peraturan Umur Capres dan Cawapres

KUBU RAYA, ZONA KALBAR – Presiden Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Barat (UNU Kalbar), Danil Huda Menegaskan terkait adanya beberapa yang perlu dikritisi dari keputusan MK terkait peraturan umur capres dan cawapres.
Pertama, dari aspek materiil, MK justru menuruti keinginan DPR dan pemerintah. Sebab, dalam putusan 90/PUU-XXI/2023, MK telah melepaskan predikat kekuasaan kehakiman yang menjalankan fungsinya. Alhasil, MK terkesan menjadi alat politik DPR dan Presiden untuk melakukan perubahan UU secara instan dan tidak melibatkan partisipasi publik. Ungkap Mahasiswa Presma UNU Kalbar.

Kedua, MK seharusnya bersikap inkonsisten. Pasalnya, para hakim konstitusi yang mengabulkan permohonan pemohon secara drastis berubah pandangan. Para hakim tersebut sebelumnya menolak tegas permohonan pemohon dalam putusan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 dengan alasan pengujian bukan merupakan persoalan konstitusional, melainkan harus dengan kebijakan hukum terbuka.

Ketiga, putusan inkonsisten MK ini sarat muatan politis. Putusan MK tidak didasari rasionalitas hukum. Terkait ketidak konsistenan ini patut diduga bahwa MK yang mengabulkan permohonan ini tidak berdasarkan pada pertimbangan dan rasionalitas hukum, tetapi lebih condong pada keputusan politik perorangan dan kelompok.
“Tegasnya, Presma UNU Kalbar”

Penulis

Kang Rois
Kang Rois
Rois Saman merupakan penulis dan editor di Zonakalbar.com yang aktif mengulas berbagai isu, mulai dari berita daerah Kalimantan Barat, politik, pemerintahan, olahraga, pendidikan, hingga informasi publik. Dengan mengedepankan akurasi, kecepatan, dan keberimbangan informasi, Rois Saman berkomitmen menghadirkan berita yang terpercaya, mudah dipahami, dan bermanfaat bagi masyarakat. Melalui Zonakalbar.com, ia turut berkontribusi menyajikan informasi terkini yang relevan bagi pembaca di Kalimantan Barat maupun Indonesia.
Visited 2 times, 1 visit(s) today
Ringkasan Konten

Tinggalkan Balasan