ZONA KALBAR – Ahli Waris beberkan alasan segel SDN 41 Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Seperti diketahui, karena alasan sengketa lahan SDN 41 Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak disegel warga, Senin 19 September 2022.
Penyegelan tersebut dilakukan dengan dikunci dan menggunakan rantai.
Di depan pintu gerbang terdapat Tulisan “sekolah disegel sementara karena Pemerintah Kota Pontianak belum mengganti rugi lahan sekolah sejak tahun 1976.”
Karena penyegelan itu, akhirnya aktivitas belajar mengajar untuk sementara waktu terhenti.
Karena penyegelan sekolah tersebut, Kapolsek Pontianak Utara AKP Suryadi meminta ahli waris untuk membuka gembok yang mengunci pagar sekolah.
Selain itu, dijelaskan AKP Suryadi, sekolah negeri adalah fasilitas umum, oleh karena itu penyegelan ini adalah hal yang tidak dibenarkan.
Baca juga: Sengketa Lahan, SDN 41 Pontianak Utara Disegel, Aktivitas Belajar Terhenti
“Ada sanksi hukum atas hal tersebut. Ini salah satu pelanggaran hukum, artinya kita untuk seperti ini mungkin jalan terakhir, kita ada jalur hukum, saya minta maaf, ini salah satu pelanggaran hukum, dalam KUHP pasal 167, 389 Jo 551, fasilitas umum untuk sekolah, mungkin terkait administrasi dari ahli waris tentunya bisa kita fasilitasi, kami siap mendampingi atau fasilitasi hal tersebut,” sebut Kapolsek.
Kendati begitu, pihak ahli waris tetap tidak mau membuka penyegelan tersebut.
Melalui Penasehat Hukum Ahli Waris M. Arief Eko Paragawan, S.H mengatakan, masalah ini bukan hanya baru sekarang, tetapi dari tahun 1976, pemerintah kota Pontianak tidak pernah membayar, mengganti rugi lahan sekolah.
Baca juga: Pemerintah Kota Pontianak bakal buat BUMD Bidang Pangan – Persampahan
“Upaya hukum kami sudah maksimal, kami sudah sampai ditingkat kasasi, hasilnya gugatan kami dikabulkan,” kata Penasehat Hukum Ahli Waris M. Arief Eko Paragawan, S.H.
Jadi, lanjutnya, upaya apalagi yang harus kami tempuh, pihak walikota sudah kami kunjungi bersama ahli waris tetapi tidak diterima.
“Jadi harus bagaimana lagi, jalur apalagi yang harus kami tempuh,” katanya.
Dari ahli waris, kemudian memberi syarat, bila mau membuka gembok yang mengunci gerbang sekolah pihaknya ingin bertemu dengan Walikota secara langsung untuk membahas terkait ini.
“Walikota kan pemimpin kita, ahli waris ini bertemu dan walikota mendengarkan keluhan rakyat sendiri, permasalahan ini bukan baru, sejak tahun 1976 tak ada penggantian lahan, tetapi dipakai untuk lahan sekolah,” katanya.
Itulah artikel berjudul ‘Segel SDN 41 Pontianak Utara, Ahli Waris Ingin Ketemu Walikota Pontianak’ yang tayang di zona kalbar.