Sesuai Aturan Mantan Napi Korupsi Bisa Jadi Caleg 2024

Zona Politik – Sesuai aturan, KPU membolehkan eks narapidana (napi) korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif dalam Pemilu 2024.

Dibolehkan napi daftar caleg tersebut berdasarkan keputusan yang tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 46P/HUM/2018.

Disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik, KPU pada Pemilu 2019 lalu menerbitkan PKPU Nomor 31 tahun 2018.

Kemudian pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 46P/HUM/2018 adalah tindak-lanjut dari Pasal PKPU Nomor 31 tahun 2018 pasal 45 ayat 1 dan 2.

Baca juga: Bersama Gesma 89, Kabid Dokkes Polda Kalbar Salurkan Sembako ke Ponpes di Kubu Raya

“Pada Pemilu serentak 2019 lalu KPU pernah menerbitkan putusan PKPU Nomor 31 tahun 2018 khususnya pasal 45 ayat 1 dan 2 ini sebenarnya tindak lanjut putusan Mahkamah Agung dengan Nomor 46p/HUM/2018 sehingga KPU memberikan kesempatan kepada bakal calon yang merupakan mantan narapidana korupsi itu bisa mencalonkan,” kat Idham di Kantor Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (9/9/2022) seperti dikutip dari Detik.com.

Baca juga: KPK Beri Pendidikan Antikorupsi ke Pejabat Eselon di Kalbar

Adapun Isi Putusan Mahkamah Agung Nomor 46P/HUM/2018: