Sesuai Aturan Mantan Napi Korupsi Bisa Jadi Caleg 2024

Zona Politik – Sesuai aturan, KPU membolehkan eks narapidana (napi) korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif dalam Pemilu 2024.

Dibolehkan napi daftar caleg tersebut berdasarkan keputusan yang tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 46P/HUM/2018.

Disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik, KPU pada Pemilu 2019 lalu menerbitkan PKPU Nomor 31 tahun 2018.

Kemudian pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 46P/HUM/2018 adalah tindak-lanjut dari Pasal PKPU Nomor 31 tahun 2018 pasal 45 ayat 1 dan 2.

Baca juga: Bersama Gesma 89, Kabid Dokkes Polda Kalbar Salurkan Sembako ke Ponpes di Kubu Raya

“Pada Pemilu serentak 2019 lalu KPU pernah menerbitkan putusan PKPU Nomor 31 tahun 2018 khususnya pasal 45 ayat 1 dan 2 ini sebenarnya tindak lanjut putusan Mahkamah Agung dengan Nomor 46p/HUM/2018 sehingga KPU memberikan kesempatan kepada bakal calon yang merupakan mantan narapidana korupsi itu bisa mencalonkan,” kat Idham di Kantor Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (9/9/2022) seperti dikutip dari Detik.com.

Baca juga: KPK Beri Pendidikan Antikorupsi ke Pejabat Eselon di Kalbar

Adapun Isi Putusan Mahkamah Agung Nomor 46P/HUM/2018:

‘Menyatakan Pasal 4 ayat (3), Pasal 11 ayat (1) huruf d, dan Lampiran Model B.3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tanggal 2 Juli 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 834) sepanjang frasa “mantan terpidana korupsi” bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan, karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.’

Ditegaskan Idham para napi itu diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota legislatif dengan sejumlah syarat.

Kata dia, hal itu tercantum dalam Pasal 45 a PKPU Nomor 31 Tahun 2018.

Baca juga: Pengamat Kalbar: Kenaikan Harga BBM Subsidi Selamatkan Keuangan Negara

Berikut isi Pasal 45A PKPU No. 31 Tahun 2018:

Ayat (1) berbunyi:
Bakal calon yang merupakan mantan narapidana korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dinyatakan memenuhi syarat, dan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukkan ke dalam DCT.

Ayat (2) berbunyi:
Bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam formulir Model BB.1 dengan melampirkan:
a. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
b. salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
c. surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan
d. bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional.