ZONAKALBAR.COM – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri DPR RI, Franciscus Sibarani, menegaskan bahwa pembaruan regulasi desain industri harus mampu memberikan perlindungan hukum yang kuat sekaligus kemudahan akses bagi para inovator, khususnya dari kalangan perguruan tinggi. Menurutnya, dunia pendidikan merupakan salah satu fondasi utama lahirnya berbagai produk inovasi dan kreasi yang berpotensi memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Hal tersebut disampaikan Sibarani usai Pansus RUU Desain Industri mendengarkan masukan dari sejumlah perguruan tinggi dan pemangku kepentingan, termasuk Universitas Indonesia, IPB University, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
“RUU Desain Industri harus mampu memberikan perlindungan dan kemudahan dengan biaya yang serendah-rendahnya. Ini penting sebagai bentuk insentif bagi dunia pendidikan yang selama ini menjadi salah satu fondasi utama lahirnya berbagai kreasi, inovasi, dan teknologi nasional,” ujar Sibarani.
Menurutnya, berbagai masukan yang disampaikan menunjukkan bahwa perguruan tinggi tidak hanya berperan sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga menjadi pusat lahirnya inovasi, desain, dan teknologi yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi produk bernilai ekonomi melalui proses hilirisasi.
Baca juga:DPR Bahas RUU Desain Industri, Golkar Tekankan Perlindungan UMKM, IKM, dan Desainer Lokal
Karena itu, regulasi yang sedang disusun tidak boleh hanya berorientasi pada aspek administratif pendaftaran hak desain industri, melainkan juga harus mampu menciptakan ekosistem yang mendorong komersialisasi hasil riset dan memperkuat keterhubungan antara dunia pendidikan dengan dunia usaha dan industri.
“Kita ingin inovasi tidak berhenti di laboratorium atau hanya menjadi publikasi ilmiah. Hasil riset harus bisa berkembang menjadi produk yang memberikan manfaat ekonomi, membuka peluang usaha, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing bangsa,” lanjut Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Kalimantan Barat I tersebut.
Dalam RDPU, sejumlah perguruan tinggi juga menyoroti pentingnya penguatan perlindungan terhadap desain industri di tengah perkembangan teknologi yang semakin cepat, termasuk munculnya desain digital dan pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam proses penciptaan produk. Sibarani menilai perkembangan tersebut perlu menjadi perhatian agar regulasi yang dihasilkan tetap relevan dengan kebutuhan masa depan.
Baca juga:Danau Sentarum Kapuas Hulu: Surga Wisata Alam Kalbar
“Perkembangan teknologi bergerak sangat cepat. Regulasi harus mampu mengantisipasi perubahan tersebut agar memberikan kepastian hukum bagi para inovator sekaligus tetap mendorong lahirnya kreativitas dan inovasi baru,” katanya.
Selain itu, Sibarani menilai perlindungan desain industri juga harus semakin mudah diakses oleh pelaku UMKM, ekonomi kreatif, dan kalangan akademisi. Menurutnya, biaya, prosedur, dan layanan yang sederhana akan menjadi faktor penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melindungi karya dan inovasi yang dihasilkan.
Ia menegaskan bahwa Pansus akan terus menyerap berbagai masukan dari akademisi, pelaku industri, dan masyarakat guna memastikan RUU Desain Industri mampu menjawab perkembangan teknologi, mendukung hilirisasi hasil riset, serta memberikan perlindungan yang efektif bagi para inovator dan pelaku ekonomi kreatif.
Baca juga:Tips Jualan Produk UMKM Kalbar di TikTok Shop
“RUU Desain Industri harus mampu menjadi instrumen yang melindungi karya anak bangsa sekaligus mendorong lahirnya lebih banyak inovasi dari kampus, UMKM, dan pelaku ekonomi kreatif untuk memperkuat daya saing Indonesia,” tutup Sibarani.

