Penulis: Muhammad Atid
OPINI – Beredar luas sebuah vidio sampai saat ini dibeberapa canal media yang saya peroleh dari seorang teman sekaligus meminta penjelasan perihal isi vidio itu. didalam vidio tersebut al-marhum syeikh ‘ali jaber menjawab pertanyaan tetang qurban dari seorang jamaah pengajiannya, kurang lebih isinya sebagaimana berikut:
“Qurban hitungannya perkeluarga bukan perorangan buktinya rosululloh saw dan juga cerita nabi ibrohim, ketika nabi ibrohim mau sembelih nabi ismail”.
Dan diawal jawaban itu ada kalam sindiran untuk pribumi yang sedikit tidak nyaman, kurang lebih begini:
“Memang persoalan qurban, saya jujur saja setelah lama diindonesia masih banyak pemahaman yang salah soal qurban, dan saya pernah berkata memang islam kita indonesia islam keturunan, jadi asal tau saja, tapi dari segi pelajaran mohon maaf yaa kita terlalu jauh, jauh dari segi pemahaman, yang saya maksud kita melaksanakan sesuatu tapi kita sudah belajar sudah tau, bukan asal eeeh saya dengar, saya lihat, eeeh saya, bukan sebatas itu, tapi kita tau dasarnya, dan ini kelemahan kita”.
Baca juga: Biaya Transfer Antarbank di Livin’ by Mandiri Cuma Rp 77 Hanya di Bulan Kemerdekaan
Yang dimaksud dengan qurban rosululloh saw oleh syeikh ‘ali jaber adalah qurban dengan satu ekor kambing atas nama keluarga dan ummatnya yang bersumber dari hadisnya sayyidah a’isyah didalam soheh muslim, makan nabi berdoa:
بِاسْمِ اللهِ، اللهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ، وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ،
Artinya: denga menyebut nama alloh, ya alloh mudah mudaham engkau menerima (qurban ini) dari muhammad dan keluarga muhammad dan ummat muhammad”.
Dan yang dimaksud syeikh ‘ali jaber dengan kisah qurban nabi ibrohim adalah tatkala nabi ibrohim as hendak menyembelih isma’il lalu diganti oleh alloh swt dengan satu ekor kambing dari surga, padahal keluarga nabi ibrohim saat itu ada lima orang yakni dua istri siti hajar dan sarah serta dua anak yaitu ishaq dan isma’il.
Berikut linknya: https://fb.watch/dTTMGed3KK/
*Apa salah kami pribumi tentang qurban ?*
Salahkah kami pribumi jika guru guru mulai kami mengajarkan kami kitab kitab fiqih yang berbasis mazdhab syafii. contoh, imam nawawi banten didalam kitab riyadul badi’ahnya mengatakan:
الضحية اي فعلها سنة مؤكدة فى حقنا على الكفاية إن تعدد أهل البيب، فاذا فعلها واحد منهم سقط الطلب عن الباقين ولا يحصل الثواب لمن لم يفعل وإلا فسنة عين
Artinya: “qurban, yakni melaksanakan qurban adalah sunah yang dikokohkan didalam madzhab kita (syafi’iyyah) atas sunah kifayah jika didalam satu keluarga terdapat beberapa anggota keluarga, dan salah satunya sudah melaksanakan qurban maka gugurlah perintah (sunnah) pada yang lain, dan tidak hasil pahala bagi yang tidak melakukan, jika ia seoranga diri, maka hukumnya sunnah ain”.
Baca juga: Alur Sinopsis Film Wedding Agreement, Tayang di TransTV
Sebab dalam pandangan mazdhab syafii pahala ibadah qurban berfungsi sebagai tebusan jiwa yang mana didalam satu kambing pahalanya untuk tebusan satu jiwa, dan satu sapi pahalanya untuk tebusan tuju jiwa, seperti keterangan didalam kitab hasyiyah jamal yang bunyi teksnya seperti berikut:
وَالسُّنَّةِ لِلْكُلِّ بِمَعْنَى أَنَّهُ يَسْقُطُ الطَّلَبُ عَنْهُمْ لَا أَنَّهُ يَحْصُلُ لَهُمْ الثَّوَابُ الْمُسْتَلْزِمُ لِكَوْنِهَا فِدَاءً عَنْ النَّفْسِ وَإِنَّمَا هُوَ لِلْمُضَحِّي خَاصَّةً
Artinya: dan sunnah bagi semuanya bermakna, sesungguhnya akan gugur perintah (berqurban) dari semua anggota keluarga (bila ada satu saja yang sudah melakukan), tidak berarti hasilnya pahala (tebusan jiwa) bagi semuanya, sebab berqurban itu adalah tebusan jiwa, dan pahalanya hanya khusus bagi yang melakukan saja”.
Sehingga ibadah qurban itu kata imam ar-romli as-shoghir didalam kitab nihayahnya tak ubahnya seperti tajhizul janazah, bedanya tajhizul janazah itu fardu kifayah kalau qurban sunnah kifayah ditengan tengah keluarga, jika satu orang saja ditengan tengah keluarga itu ada yang melakukan maka gugurlah perintah sunnah berqurban dalam arti tidak makruh lagi bagi semuanya meskipun ada yang kaya diantaranya. sedangkan pahala berqurban hanya diperoleh oleh yang berqurban, oleh karna itu bagi anggota keluarga yang lian jika masih ingin mendapat pahala qurban atas nama dirinya sendiri tetap harus berqurban pula.
*Apakah ulamak mazdhab syafii mencampakkan hadisnya sayyidah a’isyah diatas ?*
Jawabannya tentu tidak, sebab didalam tradisi ilmu ushul fiqih, tidak boleh mengambil salah satu dalil kemudian mencampakkan satunya lagi jika ada dua dalil atau lebih yang berbicara tentang objek (mahkum ‘alaih) yang sama, karna boleh jadi dalil yang satu hanya melihat objek itu secara mutlaq, justru dalil yang satunya lagi yang melihat objek itu dengan dibatasi syarat syarat tertentu, sehingga harus menggiring opini yang diperoleh dari dalil yang mutlaq kepada opini yang diperoleh dari dalil yang membatasi objek dengan syarat syarat tertentu atau ”hamlul mutlaq ‘alal muqoyyad” agar tercipta keselarasan pemahaman terhadap teks teks keagamaan.
Terkait hadisnya sayyidah a’isyah diatas dimana lengkapnya sebagaimana berikut:
عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِي سَوَادٍ، وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ، وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ، فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ، فَقَالَ لَهَا: «يَا عَائِشَةُ، هَلُمِّي الْمُدْيَةَ»، ثُمَّ قَالَ: «اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ»، فَفَعَلَتْ: ثُمَّ أَخَذَهَا، وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ، ثُمَّ ذَبَحَهُ، ثُمَّ قَالَ: «بِاسْمِ اللهِ، اللهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ، وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ، ثُمَّ ضَحَّى بِهِ»
Artinya “dari sayyidah aisyah ra, sesungguhnya rosululloh saw meminta seekor kambing kibas yang bertanduk yang sudah menginjak warna hitam disekitar kaki, perut dan disekitaran matanya, dan nabi melepas pandangannya ditengah tengah orang banyak, lalu nabi dibawakan seekor bambing untuk dijadikan qurban, kemudian nabi berkata kepada a’isyah, wahai a’isyah kemarilah bawakan aku pisau, kemudian nabi berkata lagi, asahlah pisau itu dengan batu, lalu a’isyahpun mengasahya, lalu beliau membaringkan kambing itu, kemudian menyembelihnya, kemudian nabi berdoa, dengan menyebut nama alloh, ya alloh, terimalah (qurban ini) dari muhammad, keluarga muhammad, dan ummat muhammad”. (HR. muslim).
Lafad “taqobbal” yang maknanya “semoga alloh menerima” masih bersifat mutlak, apakah dengan diterimanya qurban yang dilakukan oleh nabi saw menggunakan satu kambing akan menggugurkan perintah berqurban baik untuk nabi saw sediri dan keluarganya serta semua keluarganya juga mendapatkan pahala berqurban yang sama seperti pahala yang diperoleh oleh nabi saw, atau hanya gugur perintah berqurban saja bagi keluarganya tanpa mengikut sertakan hasilnya pahala. nah, berangkat dari kemutalakan itu, imam ar-rofii berpandangan yang mana dikutip oleh imam an-nawawi didalam kitab majmu’nya bahwa kandungan hadisnya sayyidab a’isyah sesuai disiplin ilmu ushul fiqih harus digiring kedalam maknanya teks hadis yang kandunganya lebih terbatasi jika ditemukan, kurang lebih teksnya seperti dibawah ini:
قَالَ الرَّافِعِيُّ الشَّاةُ الْوَاحِدَةُ لَا يُضَحَّى بِهَا إلَّا عَنْ وَاحِدٍ لَكِنْ إذَا ضَحَّى بِهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ بَيْتٍ تَأَتَّى الشِّعَارُ وَالسُّنَّةُ لِجَمِيعِهِمْ قَالَ وَعَلَى هَذَا حُمِلَ مَا رُوِيَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (ضَحَّى بِكَبْشَيْنِ قَالَ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ)
Artinya: imam ar-rofii berkata, satu kambing tidak bisa dijadikan qurban kecuali untuk satu orang, akan tetapi jika seseorang berqurban dengan satu kambing untuk keluarganya, maka cukuplah syi’ar dan kesunnahan bagi semuanya. dan imam ar-rofii berkata, dan atas (makna) inilah hadis yang diriwayatkan bahwa nabi saw berqorban dengan dua kambing kibasy dan nabi berdoa ya alloh, terimalah (qorban ini) dari muhammad dan keluarga muhammad”.
Dan penggiringan maknanya lafad “taqobbal” kepada makna gugurnya perintah berqurban saja dari hadisnya sayyidah a’isyah diatas dan tidak untuk keumuman pahala yang akan diperoleh oleh setiap anggota keluarga, karna ada riwayat lain yakni hadisnya sahabat jabir yang justru menyebutkan secara rinci terkait hitungan pahala dari masing masing dari hewan yang sah dijadikan hewan qurban sebagaimana berikut:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ، قَالَ: «نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ»
Artinya: “dari jabir bin abdillah, ia berkata: kami berqorban bersama rosululloh saw pada tahun penjanjian hudaibiyah, dengan menggunakan unta gemuk untuk tuju orang dan dengan sapi untuk tuju orang”. (HR. muslim)
Oleh karna itu, didalam mazdhab syafii satu kambing sama dengan sepertuju sapi atau unta dan pahalanya hanya untuk satu orang saja sebagai tebusan jiwa didalam ibadah qurban.
Sudah jelas bukan, kalau ulamak mazdhab syafii tidak mencampakkan hadisnya sayyidah a’isyah hanya saja lebih kepada mencari titik temu diantara dua dalil yang teksnya secara dohir seakan tidak singkron menjadi satu jalan dan tidak bertentangan dan sejak dulu para ulamak mazdhab yang kredible tidak ada yang mengingkari pola pikir demikian keculai sebagain orang kekinian yang hanya bermodalkan segelintir hafalan hadis dan tidak didukung oleh ilmu yang memadai, maka benar sekali apa yang dikatakan oleh ibnu wahab:
قال ابنُ وهب : كل صاحب حديث ليس له إِمام في الفقه فهو ضَالّ ، ولولا أَنَّ اللهَ أنقذنا بِمالك والليث لَضللنا
Artinya: setiap orang yang punya hafalan hadis yang tidak punya guru didalam bidang ilmu fikih maka ia akan sesat, andai saja allah tidak menyelamatkanku dengan (belajar) kepada imam malik dan al-laits, niscaya aku akan tersesat”.
Sebagai penutup, tidak etis rasanya jika kami pribumi yang diajari dan berbicara pahala hewan qurban dan dinyatakan bodoh dipukul rata dengan konsep gugurnya perintah sunnah berqurban didalam keluarga, dua hal berbeda yang dikaburkan.
Sekian wallohu a’lam.