Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Kapuas Hulu kembangkan perhutanan sosial

Zona Kapuas Hulu – Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mengembangkan perhutanan sosial.

Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat mengatakan potensi alam yang melimpah di Kapuas Hulu perlu di kelola dengan baik oleh masyarakat di sekitar kawasan hutan.

“Untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, di Putussibau Kapuas Hulu, Jumat 9 September 2022.

Melalui tata kelola perhutanan sosial masyarakat, Wahyudi beharap masyarakat mampu mengembangkan usaha dengan memanfaatkan potensi yang ada baik itu kayu, hasil hutan bukan kayu, ekowisata dan potensi alam lainnya yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Perhutanan sosial sangat cocok dikembangkan di wilayah Kapuas Hulu dengan menganut asas keadilan, berkelanjutan dan seimbang baik dari sisi ekonomi, ekologi dan sosial,” katanya.

Dikatakannya, Kabupaten Kapuas Hulu memiliki wilayah cukup luas yaitu kurang lebih 31.162,8 kilometer persegi, dari luas tersebut 56,51 persen merupakan kawasan konservasi.

“Sehingga Kapuas Hulu ditetapkan sebagai kabupaten konservasi berdasarkan Peraturan daerah (Perda) Kapuas Hulu nomor 20 Tahun 2015,” tambahnya.

Baca juga: KPK Beri Pendidikan Antikorupsi ke Pejabat Eselon di Kalbar

Baca juga: Pengamat Kalbar: Kenaikan Harga BBM Subsidi Selamatkan Keuangan Negara

Selain kawasan konservasi, sebutnya, Kapuas Hulu memiliki kawasan hutan lindung kurang lebih 800.999,9 hektare.

“Perlu langkah pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat di sekitar kawasan hutan salah satunya dengan perhutanan sosial,” tuturnyan

Dirinya juga berharap dengan perhutanan sosial dapat mengurangi tingkat kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan sosial ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Wahyudi juga menekankan agar pengelolaan perhutanan sosial dapat segera memberikan manfaat ekonomi secara optimal kepada masyarakat penerima persetujuan.

“Maka dibutuhkan sinergitas dan kolaborasi antara pemangku kepentingan baik dari pusat hingga ke daerah,” katanya.

“Program pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis perhutanan bukan hanya kebijakan sektoral, namun program pembangunan yang komprehensif dan terintegrasi lintas kementerian dan lembaga dan melibatkan peran kunci pemerintah daerah untuk percepatan implementasinya,” kata Wahyudi.

Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 9 Tahun 2021 Tentang pengelolaan perhutanan sosial, pada pasal 193, menurutnya, dibuka peluang pengembangan wilayah terpadu berbasis perhutanan sosial atau integrated area development (IAD) untuk peningkatan pembangunan ekonomi daerah.

U tuk meningkatkan pertumbuhan daerah pedesaan berbasis sumber daya lahan yang dilakukan secara terintegrasi yang melibatkan semua pihak terkait termasuk masyarakat.

“Saya minta tidak ada yang bergerak sendiri, semua meski bekerja sama untuk mempercepat pembangunan daerah dan mengembangkan potensi yang belum tergali di Kapuas Hulu,” imbau Wahyudi.

Itulah informasi Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Kapuas Hulu kembangkan perhutanan sosial yang tayang di zonakalbar.com.

Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Kapuas Hulu kembangkan perhutanan sosial