Wanita Sungai Kakap Tertipu Investasi Emas Bodong Puluhan Juta Rupiah!

ZONA KALBAR COM, KUBU RAYA – Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok investasi emas yang merugikan seorang wanita berinisial MR (42), warga Kecamatan Sungai Kakap, hingga puluhan juta rupiah. Pelaku, seorang pria berinisial NN (36) warga Jeruju Besar, berhasil diamankan pihak kepolisian.

Baca juga: Membaca Kepemimpinan Bupati Kubu Raya Sujiwo: Humanis dan Inovatif Membangun Daerah

Kasus ini bermula pada akhir Mei 2025, saat MR berkenalan dengan NN yang menawarkan investasi trading emas dengan iming-iming bagi hasil harian sebesar 2,5% dari modal. NN meyakinkan MR bahwa dana investasi aman dan dapat ditarik kapan saja dengan keuntungan yang dibagikan setiap Senin hingga Jumat.

“Pelaku mengaku berpengalaman lebih dari satu tahun dan berani bertanggung jawab jika modal ingin ditarik sewaktu-waktu. Korban pun percaya,” ungkap Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, Kamis (13/11/2025).

Baca juga: Bupati Kubu Raya Ingatkan Penghobi Layang-Layang: Hindari Tali Kawat demi Keselamatan Bersama

Tergiur, MR mentransfer Rp10 juta ke rekening NN pada 27 Mei 2025. Tiga hari pertama, MR menerima keuntungan harian Rp250 ribu, total Rp750 ribu. Merasa aman, MR kembali dibujuk untuk menambah modal.

“Pelaku mengumbar janji bahwa sistem investasinya sudah berjalan lama dan banyak nasabah yang puas. Korban menambah modal Rp20 juta,” terang Ade. Total investasi MR mencapai Rp30 juta, dan keuntungan harian terus mengalir hingga 5 Juni 2025.

Baca juga: Anak Terlantar yang Tidur di Swalayan Daerah Pontianak Kini Diserahkan ke KPAD Kubu Raya

Modus Promo Trading Emas Palsu

NN kemudian menawarkan “promo khusus” investasi trading emas dengan dalih mengikuti momentum kalender ekonomi Amerika Serikat. Ia menjanjikan modal Rp10 juta akan kembali menjadi Rp12 juta dalam tiga hari. MR kembali mentransfer Rp20 juta pada 6 Juni 2025.

Namun, janji itu palsu. MR hanya menerima transfer kecil secara bertahap, seperti Rp3 juta pada 13 Juni, Rp2,5 juta pada 25 Juni, dan Rp4 juta pada 30 Juni 2025. NN beralasan sistem investasi “error”.

“Pelaku melibatkan seorang wanita berinisial DA (39) yang mengaku sebagai admin investasi. Keduanya meyakinkan korban bahwa sistem sedang bermasalah dan dana akan segera dikembalikan,” kata Ade.

Baca juga:  Polisi Sita Rumah dan Tanah di Kubu Raya Terkait Gratifikasi Eks Pejabat Balai Perumahan Kalbar

Pada awal Juli, MR hanya menerima pengembalian sebagian kecil, yakni Rp5 juta pada 7 Juli dan Rp800 ribu pada 9 Juli 2025. Setelah itu, NN menghilang.

Bukti Transfer Jadi Kunci

Merasa tertipu, MR melapor ke Polsek Sungai Kakap. Unit Reskrim mengamankan tiga lembar bukti transfer dan rekening koran Bank BCA milik pelaku. NN ditetapkan sebagai tersangka penipuan investasi dan dijerat Pasal 378 KUHP.

“Kasus ini sedang kami dalami. Kami berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk menelusuri aliran dana pelaku dan pada tanggal 15 November 2025 pelaku sudah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Ade.

Baca juga: Bersama Bupati Kubu Raya dan Angkasa Pura Hijaukan Sekitar Bandara Supadio

Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam berinvestasi dan memastikan perusahaan investasi memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

IKUTI ZONA KALBAR COM DI GOOGLE NEWS / BERLANGGANAN ZONA KALBAR COM MELALUI WHATSAPP