ZONA KALBAR- Beredar pemberitaan di beberapa media yang menyatakan pelaksanaan Pelatihan Kader Lanjut (PKL) Ke – II Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Kalimantan Barat melanggar hukum organisasi, PKL tersebut dianggap tidak mendapatkan restu dari Pengurus Besar (PB) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Dengan adanya isu tersebut, Nur Rokhim selaku Ketua Satu Bidang Kaderisasi dan sekaligus SC mengklarifikasi bahwa kegiatan PKL PKC PMII Kalimantan Barat tersebut sudah berkoordinasi jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan dengan PB PMII.
“Beredarnya isu yang diberikan bahwa PKC PMII Kalbar mengadakan PKL pada 22 s/d 26 Desember 2023 di Kota Singkawang, di anggap aneh. Karena tidak mendapat restu dari PB PMII. Untuk itu, perlu saya klasifikasi bahwa PKC PMII Kalbar sudah berkoordinasi sebelum pelaksanaan PKL kurang lebih satu setengah bulan yang lalu tetapnya tanggal 13 Desember 2023 dengan Ketua Kaderisasi Nasional. Lalu diarahkan kepada Sekretaris Jenderal Kaderisasi selalu koordinator wilayahnya. Namun juga tidak di respon baik.” Ungkapan nya
“Sampai pada akhirnya, PKL tetap kita lanjutkan karna mengingat di Kalimantan Barat sampai hari ini hanya PKC yang mampu melaksanakan PKL. Jika PKC tidak melaksanakan PKL, maka akibatnya mematikan kaderisasi di tingkat cabang-cabang. Hal ini dikarenakan minimnya kader di tingkat Cabang yang sudah PKL, mengingat hal itu. Maka PKC tetap melaksanakan PKL.” Lanjut Nur Rokhim
Ketua Kaderisasi PKC PMII Kalbar, Nur Rokhim juga mengatakan bahwa PKC PMII Kalbar juga memiliki kader yang telah mengikuti Instruktur Nasional.
”Disini saya kira para sahabat perlu mengetahui PKC PMII Kalbar sudah punya kader alumni Instruktur Nasional yang boleh mengawal kaderisasi PKL yakni sahabat Nur Rokhim dan sahabat Husen. Maka dengan demikian kiranya agar berita yang beredar perlu ditelusuri dahulu kebenarannya sehingga tidak menyebabkan kisruh di antara kader.
Tidak hanya sampai disitu pernyataan klarifikasi Nur Rokhim, ia juga mengatakan terkait rekom peserta bahwasannya tidak ada persoalan. Sebab pendaftaran dibuka dengan kuota 40 peserta sejak tanggal 1 s/d 14 Desember, namun pada akhirnya hanya 21 pendaftar, maka panitia membuka gelombang kedua untuk mencukupi kuota 40 dengan adanya surat edaran kedua. Tetapi sampai batas terakhir peserta juga tetap belum cukup 40, kemudian ada peserta yang ingin ikut PKL namun tidak mendapat rekomendasi cabang. Saya selaku SC memerintahkan OC untuk menerima peserta tersebut melalui rekomendasi PKC.
“Hal itu termaktub dalam hasil rapat pleno BPH PKC PMII Kalbar pada tanggal 5 Agustus 2022 apabila terdapat beberapa hal peserta tidak mendapat rekomendasi cabang maka dengan berbagai pertimbangan PKC dapat memberikan rekomendasi kepada peserta PKL yang diselengrakan oleh PKC PMII Kalbar. Diperkuat dengan hasil rapat pleno lengkap PB PMII dan PKC di cianjur beberapa waktu yangg lalu.” Jelas Nur Rokhim kembali.
Rokhim juga tegaskan kepada pihak yang menunggangi pada hal tersebut agar kiranya intropeksi diri apakah sudah benar atau belum.
“Jika merasa belum ayok sama-sama belajar dan sama-sama membesarkan jangan hanya saling menjatuhkan satu sama lain. Jangan di anggap PKL ini hanya untuk kepentingan politis sesesorang dan jangan jadikan PKL ini sebagai ajang untuk menunjukan kekuatan di antara kader dan pengurus yang lain.” pungkasnya dengan tegas