Aksi Aliansi Mahasiswa dan Buruh di Kalbar Minta Gubernur Batalkan Surat Edaran Bupati Kubu Raya Ricuh

ZONA KALBAR – Pontianak – Aksi aliansi mahasiswa dan buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Kubu Raya yang berlangsung di halaman Kantor Gubernur Kalimantan Barat diwarnai kericuhan, Rabu, (30/8/2024).

Ratusan massa dari aliansi organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan persatuan buruh Koprasi TKBM Kubu Raya tersebut menuntut Gubernur Kalbar Sutarmidji turun tangan membatalkan Surat Pemberitahuan Bupati Kubu Raya Nomor: 518/1821/DKUKMPP-B/2023.

“Kami yang tergabung dalam aliansi mahasiswa dan buruh TKBM Kubu Raya minta Gubernur Kalbar untuk membatalkan Surat Pemberitahuan Bupati Kubu Raya Nomor: 518/1821/DKUKMPP-B/2023”. Ujar Rahmat Hidayat Ketua Koperasi TKBM.

Ia meminta Gubernur Kalbar bertindak tegas mencabut surat Bupati Kubu Raya dengan wewenang Pasal 251, UU No. 2 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah. Ia juga menuntut agar Gubernur menindak tegas oknum pejabat dan pengusaha yang melakukan monopoli bisnis sebagaimana ketentuan pasal 58 dan 50, UU No. 5 Tahun 1998 tentang larangan praktek Monopoli.

“Saya meminta Pak Gubernur Sutarmidji mencabut surat Bupati Kubu Raya tersebut dan menindak tegas permainan pengusaha dan pejabat yang memonopoli persaingan usaba sesuai dengan UU No 5 tahun 1998 pasal 58/50 tentang larangan praktek monopoli,’. Ujarnya.

Surat Pemberitahuan Bupati Kubu Raya yang memuat klausul himbauan untuk pengusaha dan pemilik gudang pengguna jasa bongkar muat agar bekerjasama dengan pihak Koperasi jasa yang memiliki kelengkapan legalitas atau surat izin seperti Koperasi Jasa Mitra Jaya Perkasa (MJP) mengancam keberlangsungan usaha koperasi jasa TKBM.

Menurut Hidayat, Surat Bupati Kubu Raya tersebut akan berdampak terhadap koperasi jasa TKBM yang sudah berdiri sejak 2014. “300 pekerja anggota dan buruh Koperasi TKBM bakal kehilangan pekerjaan. Ujarnya

Merasa tuntutannya tak digubris para pendemo yang tak bisa bertemu dengan orang nomor satu di Kalbar itu pun akhirnya melakukan pembakaran poster di halaman kantor Gubernur Kalbar.

Polisi yang menghalangi aksi pembakaran tersebut mendorong para demonstran untuk mundur. Aksi saling dorong antar pendemo dan pihak keamanan pun tak terelakan yang mengakibatkan seorang mahasiswa anggota GMNI di tarik paksa pihak keamanan kedalam kantor Gubernur Kalbar.

Aksi tersebut mengakibatkan anggota GMNI yang diamankan petugas mengalami sedikit memar dan baju yang digunakannya robek

Hal itu diungkapkan Cesar Marcelo Ketua GMNI Kalbar, “Tindakan represif pihak kepolisian yang mengamankan aksi demo Aliansi dan Buruh TKBM di halaman kantor Gubernur tadi mengakibatkan salah seorang anggota kami mengalami sedikit memar di wajah dan bajunya robek”. Ujarnya.

Ia mengutuk keras tindakan pihak keamanan yang dianggap melanggar hak-hak kebebasan berekpresi dan menyampaikan pendapat dimuka umum.

“Kami mengutuk keras pihak keamanan yang berlaku kasar dan menarik paksa salah seorang anggota kami sehingga bajunya robek dan memar, tindakan polisi tadi sudah melanggar hak-hak kebebasan warga negara dalam menyampaikan dan mengekspresikan diri serta pendapatnya dimuka umum.” Tegasnya.

Aksi aliansi mahasiswa dan buruh TKBM Kubu Raya dihalaman kantor Gubernur Kalbar yang sempat diwarnai kericuhan berakhir dengan diterima tuntutan massa oleh Pejabat Pemprov yang mewakili Gubernur Kalbar. Aksi pun berakhir pada sore hari, Rabu. (30/8/2023).

Komentar