Diduga Merusak Hutan Adat, AMAN Kalbar Minta Cabut Izin PT Mayawana Persada

ZONAKALBAKR, PONTIANAK – Ketua Pengurus Wilayah AMAN Kalbar, Dominikus Uyub menyebut, masuknya perusahaan PT Mayawana Persada (PT MWP) menjadi malapetaka bagi komunitas Masyarakat Adat Dayak Kualan di Dusun Meraban Desa Kualan Hilir Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.

“Konflik terjadi karena PT MWP secara sepihak menguasai dan menghancurkan hutan di kawasan Tonah Colap Torun Pusaka. Selama ini kawasan tersebut dijaga oleh Masyarakat Adat secara turun temurun, karena kawasan hutan adat, sehingga tidak boleh diganggu atau dirusak untuk kepentingan industri apapun,” katanya melalui keterangan tertulis, 30 Mei 2023.

Baca juga: Masyarakat Angkabang Laksanakan Ritual Balala di Panyugu Nek; Rayunt

Menurutnya kerusakan hutan di sekitar kawasan Tonah Colap Torun Pusaka atas ekspansi PT MWP menimbulkan persoalan sosial baru dan rusaknya ekologi serta menghancurkan atau menghilangkan entitas Masyarakat Adat atas hutan adat. Tindakan sewenang-wenang yaitu perampasan dan pengerusakan ruang hidup di hutan adat milik Masyarakat Adat Dayak Kualan di Dusun Meraban Desa Kualan Hilir.

“Untuk itu PT MWP harus segera mendapatkan tindakan tegas dari pemerintah, yaitu dengan mencabut izinnya, karena di duga telah melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegasnya.

Ditambahkannya, bahwa PT MWP sama sekali tidak menghargai hak-hak dasar Masyarakat Adat, dan aktivitas ekspansi yang dilakukan telah menimbulkan kerusakan hutan yang cukup masif, sehingga sangat mengancam keberlangsungan kehidupan sosial masyarakat setempat.

“Tindakan tegas berupa pencabutan izin PT MWP wajib diambil oleh pemerintah, karena dalam pasal 9 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia telah mempertegas bahwa (Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tambahnya.

Baca juga: PT Mayawana Persada Diminta Stop Perampasan Hutan Masyarakat Adat

Dirinya mengatakan, beberapa kali pernah dilakukan penyelesaian atau kesepakatan antara PT MWP dan masyarakat adat bersama tokoh adat serta pihak-pihak terkait lainnya untuk menjaga Tonah Colap Torun Pusaka agar tetap dijaga, Kendati begitu PT MWP terus melakukan perluasan dan menggusur kawasan tersebut.

Hutan Penyangga Kehidupan

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahwa hutan sebagai penyangga kehidupan, memiliki fungsi yang sangat besar dalam menentukan keberlanjutan makhluk hidup yang ada di bumi, sehingga kelestarian hutan harus selalu di jaga dalam setiap perkembangan zaman.

“Namun faktanya saat ini, upaya-upaya dalam menjaga kelestarian hutan telah terhalangi oleh aktivitas ekspansi industri ekstraktif, karena telah secara nyata mengeksploitasi hutan dan segala sumber daya alam yang terdapat di dalamnya, dengan dalil untuk pembangunan,” tuturnya.

Menurutnya, semakin masifnya pengambil alihan secara paksa, penghancuran serta kapitalisasi hutan bertolak belakang dengan spirit yang diperjuangkan oleh dunia Internasional terkait aksi kolektif bagi setiap negara untuk menekan laju degradasi dan deforestasi hutan.

“Hal itu sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan ekologis dalam menghadapi perubahan iklim yang saat ini telah menjadi bencana Internasional,” katanya.

Oleh karena itu, disampaikannya, Indonesia sebagai salah satu negara yang turut menyepakati, baik itu resolusi, konvensi serta deklarasi yang berkaitan dengan isu perubahan iklim, maka memiliki tanggungjawab untuk mengawasi dan mengevaluasi investasi yang ada di dalam negeri, terkhususnya pengusahaan di sektor kehutanan atau lingkungan hidup.***

 

Komentar