PONTIANAK, ZONAKALBAR.COM – Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kalimantan Barat (Kalbar), Prof. Dr. Ibrahim, MA, mengajak seluruh umat beragama untuk tidak hanya fokus pada hubungan antarmanusia, tetapi juga memperluasnya pada hubungan dengan alam. Menurutnya, menjaga dan melestarikan lingkungan adalah wujud dari ketaatan beragama.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi dan Kabupaten, Kota se-Kalimantan Barat. Dalam paparannya, Prof. Dr. Ibrahim menekankan pentingnya penguatan peran FKUB dari yang semula berfokus pada “trilogi kerukunan” menuju “ekologi cinta”.
Baca juga:FKUB Kalbar Beberkan Akar Sistemik Radikalisme Didepan Aparatur Polda Se-Kalbar
“Trilogi kerukunan yang selama ini kita kenal, yaitu kerukunan internal umat beragama, antar umat beragama, dan antara umat beragama dengan pemerintah, perlu kita perluas,” ujarnya. “Kini saatnya kita juga berbicara tentang ekoteologi, yaitu bagaimana pandangan agama terhadap lingkungan.”
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setiap agama memiliki ajaran luhur tentang pentingnya menjaga alam. Dalam Islam, misalnya, manusia adalah khalifah di muka bumi yang bertugas untuk memelihara dan melestarikan alam. Kristen mengajarkan bahwa manusia diberi mandat untuk mengolah dan memelihara bumi. Begitu pula dengan ajaran Katolik, Buddha, Konghucu, dan Hindu yang semuanya menekankan pentingnya harmoni antara manusia dan alam.
“Merusak lingkungan, seperti melakukan pembakaran hutan, deforestasi, dan pencemaran, pada hakikatnya adalah sebuah bentuk kedurhakaan kepada Tuhan,” tegasnya.
Ia pun memperkenalkan konsep “ukhuwah makhlukah”, yaitu persaudaraan antar sesama makhluk, termasuk dengan hewan dan tumbuhan. Dengan demikian, “ekologi cinta” yang diusungnya mencakup cinta antara manusia dengan manusia, manusia dengan alam, dan manusia dengan Tuhan.
Baca juga:LAKI Desak Aparat Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Pokir Anggota DPRD Kubu Raya
Ke depan, Prof. Dr. Ibrahim berharap FKUB dapat mengambil peran yang lebih luas, tidak hanya dalam urusan regulatif, tetapi juga inisiatif dalam membuat program-program yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan partisipatif dalam setiap kegiatan masyarakat dan pemerintah.