KETAPANG, ZONA KALBAR – Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Ketapang Drs. H. Satuki Huddin, M.Si. mengatakan adanya keinginan dibuatnya Peraturan Bupati (Perbup) terkait pengelolaan zakat infak dan shadaqah di Kabupaten Ketapang ia anggap sudah memenuhi syarat untuk diadakan.
“Saya kira ini sudah memenuhi syarat untuk kita buat, bahkan bukan hanya Perbub, tapi kalau bisa Perda.” kata Satuki saat memberi tanggapan pada rapat koordinasi BAZNAS Kabupaten Ketapang di lantai 3 ruang rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Ketapang, Rabu (16/02/2024).
Dikatakan lebih lanjut, walau butuh waktu lama, tetapi hal itu harus dilaksanakan dan dimulai, karena kalau berupa Perda lebih mengikat. Tetapi itu berlaku hanya untuk yang muslim. Ketika juga nanti diberlakukan untuk perusahaan BUMN dan BUMD, juga pegawai yang muslim.
Menurut Ketua PCNU Ketapang ini, memungkinkannya peraturan itu dibuat mengingat. Pertama, karena amanah undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Kedua, Kebutuhan daerah. Pemerintah daerah punya program penanggulangan kemiskinan daerah.
“Saya kira memang salah satu sumber pendanaan dalam penanggulangan kemiskinan daerah salah satunya dari sumber zakat, infaq dan shadaqah. Sehingga akan menjadi terbantu pemerintah daerah dengan program itu,” jelasnya.
Apalagi kini, lanjut Satuki, ada kemiskinan ekstrem yang memang harus nol. jadi kalau mengandalkan APBD itu tak cukup, sementara kebutuhan terkait dengan masalah sosial sangat besar. Oleh karena itu menurut pria ini harus melibatkan masyarakat, pihak-pihak ketiga perusahaan-perusahaan.
“Tentu kalau ini terkait dengan pengelolaan zakat, maka berkaitan dengan kewajiban seorang muslim. Jadi ini potensi umat Islam, justru terbantu Pemerintah Kabupaten Ketapang. Ini menjadi kebutuhan kita, dan kita dorong,” katanya.
Menurutnya, kepentingan daerah adalah bagaimana usaha mengentaskan kemiskinan, tentu nanti mekanismenya akan diatur berdasarkan syariat Islam, karena disitu sudah ada kalau pengelolaan zakat penerimanya 8 asnaf. Tinggal bagaimana menentukannya.
“Dan saya setuju bahwa judul Perbup atau Perda adalah Pengelolaan Zakat, bukan pemotongan. Tetapi di dalamnya include sumber-sumber pendanaan, sehingga nanti bisa dimasukan program penanggulangan kemiskinan daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut Satuki mengatakan akan menjadi legacy (warisan) bagi Bupati Ketapang dan Wakil Bupati, bukan hanya sekedar mendapatkan legitimasi penghargaan tetapi memang betul-betul ingin mendorong partisipasi masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan daerah.
“Saya kira semakin banyak melibatkan masyarakat itu semakin bagus. NU Ketapang mendukung penuh,” katanya.
Saat itu juga, selain memberikan apresiasi atas kinerja BAZNAS, ia juga berharap penuh sekaligus mengingatkan kepada BAZNAS Ketapang untuk hati-hati terkait dengan pertanggung jawaban atas pengelolaan zakat infak dan sedekah yang dikumpulkan maupun yang didistribusikan.
“Terkait dengan laporan, saya mengingatkan hati-hati dengan administrasinya karena sewaktu-waktu bisa diaudit, apalagi ini menyangkut masalah pemungutan uang masyarakat, walau sifatnya zakat tetap akan diaudit baik secara internal maupun eksternal,” tegasnya.
Selain kita juga menurut Satuki, hal itu dalam rangka untuk membangun kepercayaan umat. Karena poin pentingnya adalah bukan hanya sekedar pemerintah percaya kepada BAZNAS, tetapi yang paling penting adalah masyarakat percaya dengan BAZNAS.
“Kalau percaya kepada BAZNAS, tentu karena pengelolaan transparan, pemungut, pengeluaran dan pendistribusian datanya lengkap apalagi dengan menggunakan sistem aplikasi, saya kira tidak ada alasan masyarakat untuk tidak mengeluarkan zakat, infaq dan shadaqah melalui BAZNAS,” katanya.
Satuki menegaskan, walaupun nanti ada LAZISNU dan LAZISMU, lembaga itu adalah sebagai mitra. Tetapi laporannya include. Jadi menurutnya, laporan tidak semata-mata hasil kerja BAZNAS tetapi secara keseluruhan, baik itu uangnya sudah disetor ke BAZNAS atau hanya bentuk laporan itu adalah secara keseluruhan.
Selama ini lanjut Satuki, laporannya hanya hasil kerja BAZNAS saja sehingga prosentase hasil pengumpulan zakat Kabupaten Ketapang sangat rendah dibandingkan dengan kabupaten kota lain.
“Tetapi kita berharap agar bisa include terkait dengan laporan zakat infaq dan shadaqah seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang termasuk masjid-masjid saya kira kira akan besar pemasukan dan kita akan melihat grafiknya bahwa setiap tahun akan semakin meningkat,” pungkasnya.
Rapat koordinasi BAZNAS Ketapang dihadiri Pimpinan dan Pengurus Baznas Ketapang, Ketua MUI Ketapang, Ketua PCNU Ketapang, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Ketapang, Analis Kebijakan Ahli muda sub bagian Kesra, Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Bagian Bina Mental Spritual, Kemenag Ketapang, PDAM Ketapang, Lazismu Muhammadiyah, Kabag Kesra Ketapang, inspektur Ketapang dan undangan lainnya.
Sumber : Syafi’ie
Editor : Rois