ZONAKALBAR.COM – Penerapan asas dominus litis atau pengendali perkara dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Dengan asas dominus litis, kejaksaan memiliki kewenangan menentukan apakah suatu perkara pidana bisa ke pengadilan atau tidak. Asas dominus litis yang memberikan kewenangan penuh kepada kejaksaan dalam menentukan kelanjutan suatu perkara berpotensi dapat memungkinkan menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara institusi dan lembaga negara, khususnya kepolisian dan kejaksaan.
Masalahnya kalau sekarang jaksa diberikan kesempatan itu penyelidikan dan penyidikan itu akan sangat tumpang tindih dengan tugas kepolisian. Kewenangan kejaksaan melalui asas dominus litis tidak diperlukan karena sudah ada fungsi yang sudah berjalan selama ini. apabila ada kekurangan pada institusi kepolisian maka yang perlu diperkuat adalah fungsi kontrolnya, baik oleh kompolnas maupun control public masayarakat. Kalau polisi dianggap kurang kuat dalam penyelidikan dan penyidikan maka kontrolnya yang harus diperkuat. Bukan malah diberikan kewenangan tersebut kepada institusi lain.
Sebuah peradilan pidana itu adalah sebuah sistem-sistem yang terdiri dari subsistem. Subsistem kepolisian yaitu penyidikan, kejaksaan penuntutan, pengadilan yaitu hakim memutuskan perkara. semua lembaga itu harus memiliki kewenangan yang sama dan saling bersinergi. sistem itu harus ditopang oleh subsistem yang sederajat karena jika ada dominasi kewenangan, maka bisa saja terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaannya.
Dalam prakteknya, jika penerapan penerapan asas dominus litis disalahgunakan untuk kepentingan tertentu, semua itu serba mungkin, karena dominasi, super atau pemberian kewenangan yang lebih dalam subsistem yang sama di dalam sistem peradilan pidana.
Dalam penerapan dominus litis di dalam Revisi KUHAP nanti perlu juga ke hati-hatian apalagi kalau asas dominus litis akan dimasukkan di dalam UU Kejaksaan. Karena ini perlu kehati-hatian dan prinsip keteguhan.