Satgas Halal Kemenag Kalbar Lakukan Bimtek Bagi UMKM Pontianak

PONTIANAK, ZONA KALBAR – Satuan Tugas Layanan Jaminan Produk Halal (Satgas Halal) Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat menjadi narasumber untuk kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) Sektor UMKM, di Hotel G, Kamis 16 November 2023. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pontianak.

Dian Pramudya, SE selaku Sekretaris Satgas Halal Kemenag Kalbar menyampaikan materi tentang informasi update tentang program-program kegiatan yang dilaksanakan oleh Satgas Halal Kemenag Kalbar, antara lain perkembangan program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI), dan juga program sosialisasi ke berbagai instansi/lembaga dan Pelaku Usaha (PU).

“Kami telah melakukan sosialisasi tentang layanan jaminan prdoduk halal, terutama dalam rangka mensukseskan program SEHATI self declare ke berbagai instansi dan lembaga, juga langsung ke para PU. Kami melihat antusiasme masyarakat dalam pengurusan dan mengikuti program SEHATI. Kami menghimbau kepada PU, UMKM, dan sebagainya bisa memaksimalkan program ini, yang akan berakhir pada 17 Oktober 2024,” jelas Dian Pramudya.

Pada kesempatan tersebut, Anggota Satgas Halal Didi Darmadi menyampaikan materi tentang akselerasi sertifikasi halal program SEHATI, self declare. Beliau juga menjelaskan urgensi UMKM, kemudian regulasi sertifikasi halal, prinsip layanan sertifikasi halal, dan peran dan fungsi Satgas Halal.

“UMKM merupakan pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia. Data Kementerian Koperasi dan UMK, jumlah UMKM saat ini mencapai 64,2 juta. Regulasi kewajiban sertifikasi halal tertuang dalam Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 Pasal 4 Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Adapun prinsip layanan penyelenggaraan jaminan produk halal tahun 2023 yaitu profesional, mudah, murah, dan cepat,” jelas Didi.

Lebih lanjut Didi menyampaikan tentang peran dan fungsi Satgas Layanan JPH secara umum.
“Satgas berfungsi untuk menyusun implementasi program kerja JPH di daerah sesuai program kerja BPJPH; Menyelenggarakan informasi, sosialisasi, dan literasi JPH di tingkat provinsi dan kabupaten/kota; Menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan JPH di tingkat provinsi dan kabupaten/kota; Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait meliputi asosiasi pelaku usaha, paguyuban pelaku usaha, dan/atau organisasi perkumpulan pelaku usaha sejenis lainnya dalam penyelenggaraan JPH di tingkat provinsi dan kabupaten/kota; Melakukan pendataan dan perencanaan fasilitasi sertifikasi halal oleh kementerian/ Lembaga/pemerintah daerah/atau lainnya; Melakukan pendataan pelaku usaha mikro kecil dan menengah, serta asosiasi pelaku usaha di tingkat provinsi dan kabupaten/kota; Menandatangani pakta integritas; dan Melaporkan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu dan bertanggung jawab kepada Kepala BPJPH,” ujarnya.

Satgas Halal juga menginformasikan kepada para Pelaku Usaha untuk berkomunikasi jika akan mengurus sertifikat halal, terutama dengan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) dan juga menghubungi Satgas Halal atau bisa langsung mengunjungi Sekretariat Satgas Halal di Kanwil Kemenag Kalbar.