ZONAKALBAR.COM, KUBU RAYA – Salah seorang perempuan di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, ditangkap karena diduga terlibat dalam perdagangan bayi.
Penangkapan yang dilakukan oleh anggota Polda Jawa Barat ini mengejutkan Ketua RT setempat, Muliz.
Baca juga:
PC PMII Kubu Raya Tolak Intoleransi dan Mendukung Kebebasan Beragama di Kubu Raya
Surat RT Larang Ibadah di Kubu Raya, Bupati: Tak ada Ruang Bagi Anti Toleransi
Bayi Asal Kubu Raya Gagal Dijual ke Singapura, Baca Kronologinya
“baru mengetahui kejadian tersebut saat polisi datang pada Jumat malam sekitar pukul sepuluh. Polisi, yang terdiri dari anggota Polda Jabar dan Polda Kalbar, menunjukkan surat tugas sebelum mengamankan perempuan tersebut,” kata Muliz, Rabu 16 Juli 2025
Awalnya, Muliz tidak mengetahui detail kasus tersebut. Namun, ia kemudian diberitahu bahwa perempuan itu adalah Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
” Yang mengejutkan, perempuan tersebut baru tinggal di rumah keluarganya selama tiga minggu dan pihak keluarga pun tidak mengetahui keterlibatannya dalam kasus ini,” ungkapnya.
Muliz mengakui kecolongan dalam hal pendataan warga, khususnya pendatang baru. Ia hanya mengetahui perempuan tersebut menumpang di rumah keluarga tersebut, tanpa mengetahui status tempat tinggalnya—apakah mengontrak atau membeli rumah.
Akibat kejadian ini, Muliz kini gencar melakukan pendataan dan pemberitahuan kepada warga, mewajibkan tamu untuk melapor dalam waktu 24 jam. Tiga komplek di wilayah RT-nya kini menjadi fokus pendataan yang lebih ketat.
Sementata Wakapolda Kalbar, Brigjen Roma Hutajulu, menyatakan koordinasi dengan Polda Jabar terus dilakukan untuk mengungkap kasus perdagangan bayi internasional ini.
“Polda Kalbar siap mendukung penyelidikan dan akan menindak tegas jika ditemukan sindikat perdagangan bayi di wilayah Kalimantan Barat,” jelasnya.
Peristiwa ini menyoroti pentingnya sistem pendataan warga yang efektif dan komunikasi yang baik antara warga dan aparat desa.
Kejadian ini juga menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi kejahatan perdagangan manusia, khususnya perdagangan bayi, yang dapat terjadi di mana saja, termasuk di daerah pedesaan.
Semoga kasus ini dapat segera terungkap sepenuhnya dan memberikan keadilan bagi korban.**