ZONA KALBAR COM – Sebuah gejolak internal mengguncang Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) setelah Syuriyah PBNU mengeluarkan surat edaran yang menyatakan pemecatan terhadap Yahya Cholil Staquf, yang akrab disapa Gus Yahya, dari jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025, yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.
BACA JUGA:Â Desakan Mundur Gus Yahya sebagai Ketum PBNU: Konflik Internal dan Tuduhan Pelanggaran
Surat edaran tersebut menyatakan bahwa Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU, efektif mulai tanggal 26 November 2025, pukul 00.45 WIB. Ahmad Tajul Mafakhir membenarkan bahwa ia telah menandatangani surat tersebut, namun ia mengklarifikasi bahwa surat itu adalah surat edaran, bukan surat pemberhentian.
Menurut Ahmad Tajul, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU yang diadakan pada 20 November 2025 di Jakarta. Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa Afifuddin Muhajir telah menyerahkan dokumen risalah rapat tersebut kepada Yahya Cholil Staquf pada 21 November 2025 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, namun kemudian dikembalikan oleh Yahya.
BACA JUGA:Â KH Miftakhul Akhyar: NU Miniatur Islam dengan Dakwah yang Santun dan Merangkul
Dengan adanya pemberhentian ini, Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan hal-hal lain yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU. Ia juga tidak dapat bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Syuriyah NU menyerukan agar segera diadakan Rapat Pleno sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama. Selama masa kekosongan jabatan, kepemimpinan PBNU akan berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.
Meskipun demikian, Yahya Cholil Staquf memiliki hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.
BACA JUGA:Â Jaga Kebanggaan NU, Delegasi Kalimantan Barat Hadiri Seminar dan Bahtsul Masail PBNU
Keputusan ini diduga kuat buntut dari desakan sejumlah anggota Syuriyah PBNU yang meminta Gus Yahya mundur dari jabatannya. Desakan ini muncul setelah rapat harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025, di mana para peserta rapat menilai kehadiran narasumber yang berafiliasi dengan jaringan zionisme internasional dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah, serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.
BACA JUGA:Â PWNU Kalbar Serahkan SK Dari PBNU Kepada PCNU Kubu Raya yang Resmi Dikarateker, Ini Penjelasannya
Sebelumnya, Yahya Cholil Staquf telah menegaskan bahwa ia tidak akan mundur dari jabatannya. “Saya sama sekali tidak tebersit pikiran untuk mundur karena saya mendapat amanat dari muktamar ini untuk lima tahun,” ujarnya pada 23 November 2025.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dari Yahya Cholil Staquf terkait pemecatan dirinya dari jabatan Ketua Umum PBNU.**

