Bawa Sabu, Mahasiswa Asal Pamekasan Ditangkap di Bandara Supadio, Hendak ke Surabaya

ZONAKALBAR.COM, KUBU RAYA – Seorang mahasiswa (AI 24 tahun) asal Pemekasan diamankan Polres Kubu Raya lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 396,22 gram di Bandara Supadio, Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis, 5 Juni 2025.

Disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya upaya penyelundupan sabu melalui jalur udara menuju Surabaya.

Baca juga:

Kisah Cinta Segitiga, Remaja Pontianak Ditahan Polisi Usai Lakukan Perundungan

Prof Zaenuddin Ketua BWI Pontianak Dukung Wakaf Uang dan Like Sedekah

Ucapan Selamat Tahun Baru Islam Bahasa Arab, Inggris dan Artinya

“Barang bukti yang ditemukan merupakan hasil kerja Tim Lidik Satresnarkoba Polres Kubu Raya, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang akan membawa sabu melalui Bandara Supadio menuju Surabaya,” lkata AKP Sagi pada Rabu 25 Juni 2025.

Usai dilakukan penyelidikan dan koordinasi dengan AVSEC Bandara Supadio, kemudian Tim Lidik berhasil mengamankan AI sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat digeledah, petugas mendapati empat paket sabu dengan berat netto 396,22 gram yang disembunyikan di dalam celana dalam pelaku.

AI mengaku, lanjutnya, membawa sabu atas perintah seseorang berinisial DR yang berdomisili di Surabaya.

“Imbalannya sebesar Rp15 juta jika barang tersebut sampai di tujuan,” ujar AKP Sagi.

Selain itu, dengan digagalkannya pengiriman sabu tersebut, Polres Kubu Raya menyebut telah berhasil menyelamatkan sekitar 3.169 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.

Karena perbuatannya, AI dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 133 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

 

Komentar

Terkait