KALBAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah resmi membentuk Badan Bank Tanah. Pembentukan Badan Bank Tanah dilakukan atas Peraturan Presiden (Perpres) No 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah.
Lembaga baru ini akan efektif bekerja pada awal tahun 2022. Melalui perpres penerbitan Bank Tanah, pemerintah telah menetapkan pengurus Bank Tanah yang terdiri dari Komite Bank Tanah, Badan Pengawas dan Dewan Pelaksana.
Baca juga:Strategi Gotong Royong Pendamping Desa dalam Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Skema kerja Bank Tanah ini antara lain untuk merencanakan ketersediaan tanah guna kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, serta reforma agraria dan keadilan pertanahan. Pembentukan Bank Tanah ini juga merupakan amanat dari UU Cipta Kerja.
Struktur badan Bank Tanah yaitu terdiri dari Komite Bank Tanah, Dewan Pengawas, Kepala Badan Pelaksana Deputi Bidang Manajemen Aset dan Pengadaan Tanah dan Deputi Pengembangan Usaha Keuangan. Nantinya skema kerja Bank Tanah antara lain merencanakan ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, serta reforma agraria dan keadilan pertanahan.
Baca juga:PSG Mengukir Sejarah Usai Taklukkan Inter Milan 5-0 di Pantai Final Liga Champions 2025
Perolehan Bank Tanah yaitu tanah hasil penetapan pemerintah dan tanah dari pihak lain. Bank Tanah dapat melakukan pengadaan tanah dengan mekanisme tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung.
Bank Tanah berfungsi melakukan pengelolaan, pengembangan, pengamanan dan pengendalian tanah. Pemanfaatan tanah oleh Bank Tanah dilakukan melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain dan tetap memperhatikan asas kemanfaatan serta asas prioritas.
Selanjutnya fungsi pendistribusian oleh Bank Tanah kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, organisasi, maupun masyarakat ditetapkan oleh pemerintah pusat. Bank Tanah juga diisi oleh profesional dan pemerintah yang juga mengerti mengenai ilmu pengelolaan keuangan.
Baca juga:Pembentukan Kopdes Merah Putih Desa Semparong Parit Raden Mempawah
Abdur rofiq, selaku Ketua Pemuda Tani HKTI Kalimantan Barat mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait terbentuknya Badan Bank Tanah ( BBT ). Guna mempercepat program Asta cita Presiden Bapak Prabowo Subianto dalam menertibkan penggunaan lahan yang ada di Indonesia khususnya di wilayah kami di Kalimantan Barat.
menjadi isu yang terus berkembang dan membutuhkan perhatian serius, terutama terkait sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan, serta sengketa batas wilayah. Berbagai organisasi masyarakat sipil dan lembaga advokasi juga berperan aktif dalam menyoroti dan mendampingi masyarakat yang terdampak konflik agraria.
Baca juga:KopDes Merah Putih di Sungai Segak Resmi Dibentuk dan Diharapkan Menjadi Penggerak Perekonomian Desa
Abdur rofiq juga menambahkan, Sengketa lahan dengan perusahaan perkebunan sawit yang marak dikabupaten-kabupaten, serta Kriminalisasi Masyarakat Adat terkait perluasan perkebunan kelapa sawit di daerahnya masing-masing yang mengkritisi penyebab deforestasi, kerusakan ekosistem gambut.
Harapan, Kami selaku masyarakat Kalimantan Barat berharap pemerintah Daerah sampai pemerintah pusat segera melakukan mapping lapangan terkait perusahaan perkebunan, pertambangan yang belom mengantongi HGU lahan yang sudah di garap di Kalimantan Barat.
Mendorong semua pihak segera melakukan perbaikan izin HGU ke perusahaan.
Dengan adanya izin HGU Pemerintah juga mendapatkan Pajak dari perusahaan. Pontianak, 1 Juni 2025