PONTIANAK, ZONAKALBAR.COM – Aksi nyata jemput bola langsung ke lapangan sebagai bentuk advokasi yang BWI Pontianak lakukan untuk mempercepat penyelesaian masalah tanah wakaf yang ada di Kota Pontianak.
Sebagaimana diungkapkan Sri Puji Hastuti sebagai Koordinator Divisi Advokasi Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Pontianak. Ia menegaskan bahwa BWI harus melakukan jemput bola agar percepatan penanganan masalah tanah wakaf bisa diselesaikan dengan cepat. Ia hadir bersama bersama jajaran pengurus BWI Pontianak. Pertemuan dilakukan di Masjid Miftahul Jannah Nipah Kuning Pontianak, (30/07/2025).
Baca juga:Pemkot Dukung Industri Halal Dengan Raperda Fasilitasi Pengawasan Jaminan Produk Halal
“Kunjungan lapangan ini sebagai langkah nyata kami untuk membantu para nazhir dan pengurus masjid untuk mencarikan solusi terbaik setiap masalah wakaf yang dihadapi mereka. Kali ini pengurus BWI Kota Pontianak mendatangi nazhir dan pengurus Masjid Miftahul Jannah Nipah Kuning,” kata Puji.
Sementara itu Yuliansyah selaku Sekretaris BEI Kota Pontianak mengatakan hasil pertemuan itu menemukan adanya masalah legalitas tanah wakaf masjid Miftahul Jannah.
Baca juga:Indogrosir Kunjungi Rumah Toleransi GP Ansor Kalbar, Perkuat Sinergi Kemitraan Ekonomi Kader
“Hasil pertemuan dengan pengurus masjid, ditemukan problem terkait legalitas tanah wakaf dimasjid tersebut. Maka sebagai tindak lanjut BWI akan membantu menyelesaikan permasalahan dengan mediasi dibandingkan menempuh jalur lain,” ungkapnya.
Penulis


- Rois Saman merupakan penulis dan editor di Zonakalbar.com yang aktif mengulas berbagai isu, mulai dari berita daerah Kalimantan Barat, politik, pemerintahan, olahraga, pendidikan, hingga informasi publik. Dengan mengedepankan akurasi, kecepatan, dan keberimbangan informasi, Rois Saman berkomitmen menghadirkan berita yang terpercaya, mudah dipahami, dan bermanfaat bagi masyarakat. Melalui Zonakalbar.com, ia turut berkontribusi menyajikan informasi terkini yang relevan bagi pembaca di Kalimantan Barat maupun Indonesia.
- Juli 28, 2026BeritaEmpat Kekayaan Tradisional Ketapang Dicatat sebagai KIK, Franciscus Sibarani Dorong Perlindungan Warisan Budaya
- Juli 28, 2026BeritaFranciscus Sibarani: Digitalisasi Layanan Hukum Jangan Ciptakan Kesenjangan Baru
- Juli 28, 2026BeritaFranciscus Sibarani Dorong Posbakum Jadi Pintu Pertama Akses Hukum Masyarakat Desa
- Juli 28, 2026BeritaFranciscus Sibarani Dorong Layanan Hukum Menjangkau Wilayah Terpencil hingga Air Upas

